TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak, Pengamat: Penetapan Tersangka Jadi Modus Polisi

Jakarta, MimbarBangsa – Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai penetapan mahasiswa UI yang tewas sebagai tersangka merupakan modus polisi untuk membebaskan penabrak. Sebelumnya, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah Saputera yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau tersangka penabrak bukan anggota polisi, motifnya cuma, dengan modus jual beli pasal untuk meringankan dakwaan, membebaskan, atau menghentikan perkara,” kata Bambang kepada Beritasatu.com, Sabtu (28/1/2023).

“Itu sudah jamak dilakukan oleh unit laka atau gakkum lantas,” sambungnya.

Menurut Bambang, seharusnya peran polisi dalam mengusut kasus yang menewaskan mahasiswa UI tersebut sampai pada tahap penyidikan.

“Dalam hal ahli waris korban tidak terima, biar pengadilan yang memutuskan,” imbuhnya.

Tim Advokasi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah Saputra (18 tahun) yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan membenarkan kalau korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota Tim Advokasi Indira Rezkisari mengatakan tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. “Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023,” kata Indira, Jum’at (27/1/2023).

SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal. “LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan,” ungkap Indira.

 

RajaBackLink.com
© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.