Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id — Kepala Desa Anaoma, Kecamatan Hilisalawaahe, Kabupaten Nias Selatan, Efori Halawa bersama 2 (dua) orang Perangkat Desa Anaoma memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Perangkat Desa yang ikut dipanggil pada saat itu Sekretaris Desa, Agustinus Ndruru dan Kaur Keuangan, Theonata Hia, Selasa (24/1/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, S.H., M.H, menyampaikan bahwa ketiganya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk memenuhi panggilan yang telah dilayangkan minggu lalu. “Mereka sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan membawa berkas-berkas terkait laporan atau Dumas Desa Anaoma yang telah diterima oleh kami beberapa waktu lalu,” kata Kasi Intel Kejari Nisel yang ditemui di ruangannya, Rabu (25/1/2023)
Dari penuturan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kepala Desa dan dua Perangkat Desa Anaoma diperiksa di Kejari Nisel dari pukul 14.00 hingga pukul 19.00 malam.
Karena data-data yang diminta belum dilengkapi oleh Kepala Desa Anaoma, maka mereka diminta untuk melengkapinya dan membawanya kembali minggu depan.
“Kita telah meminta mereka untuk datang minggu depan dengan membawa berkas secara lengkap. Kita juga akan segera memanggil Tim Pelaksana Kerja Desa Anaoma guna memberikan klarifikasi,” Kasi Intel menambahkan.
Sebelumnya masyarakat Desa Anaoma yang diwakili oleh empat orang warga, telah memberikan laporan ke Kejari Nisel secara tertulis yang disertai dengan beberapa dokumen. Dalam laporannya tersebut disebutkan adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Efori Halawa. Diduga Korupsi Dana Desa, Efori Halawa Kades Anaoma Hilisalawaahe Dilaporkan