Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan berbagai stakeholder pemilu akan bahaya dari berita atau informasi hoax dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Menurut Mahfud, pemilu 2024 mendatang bakal menjadi malapetaka bagi Indonesia jika dipenuhi dengan informasi hoax.
“Pemilu dapat berubah menjadi malapetaka, jika dipenuhi dengan informasi yang tidak benar atau hoax yang dapat memecah belah masyarakat,” ujar Mahfud yang disampaikan oleh Deputi Bidang Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam Janedjri M Gaffar dalam seminar yang diselenggarakan Dewan Pers bertajuk ‘Pers Dan Pemilu Serentak 2024’, di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).
Mahfud mencontohkan hoax yang menguat pada penyelenggaraan Pemilu 2014 dan 2019. Hoax tersebut, kata dia, telah merugikan pemilih karena mengelabuhi pandangan publik dan berujung pada kekeliruan pilihan saat pemungutan suara.
Tak hanya itu, kata Mahfud, yang lebih berbahaya adalah hoaxbisa memicu dan menimbulkan pembelahan sosial yang diikuti dengan kebencian.
“Tentu kita tidak hanya khawatir hal tersebut dapat berujung pada konflik sosial, tetapi kita juga khawatir hal tersebut menjadi penghambat penyelengaraan negara dan kemajuan bangsa,” tandas Mahfud.
Karena itu, kata Mahfud, pers memiliki peran yang strategis untuk menyajikan berita yang obyektif dan benar. Menurut dia, memberitakan informasi yang obyektif membuat kualitas pemilu dan demokrasi Indonesia meningkat.
“Salah satu hal penting untuk menjaga suhu sosial adalah dengan menyajikan informasi yang benar secara objektif dengan memperhitungkan konsekuensi sosial dengan beredarnya suatu informasi di masyarakat,” ungkap dia.
Karena itu, kata Mahfud, tidak salah jika pers ditempatkan sebagai pilar ke empat demokrasi.
“Pers secara ideal ditempatkan sebagai penguatan kepentingan publik yang objektif. Informasi yang disajikan secara seimbang dan objektif pada fakta, bukan kepentingan. Untuk setia pada idealitas ini, diperlukan komitmen organisasi perusahaan pers dan insan jurnalistik yang secara klasik telah dibuatkan ke dalam kode etik jurnalistik,” pungkas Mahfud.
Sumber: BeritaSatu.com