Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Dalam sidang tuntutan atas terdakwa Kuat Maruf, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ada motif kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa menyatakan peristiwa pada 7 Juli 2022 di Magelang merupakan perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dengan Brigadir J . Perselingkuhan itu yang disebut jaksa memicu pembunuhan terhadap Yosua.
Hal itu disampaikan jaksa saat memaparkan fakta hukum dalam surat tuntutan Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
“Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS (Ferdy Sambo) di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC (Putri Candrawathi),” ujar jaksa penuntut umum.
Jaksa menyebut motif perselingkuhan berdasarkan fakta persidangan. Beberapa di antaranya, keterangan saksi nomor 210, keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50. Selain itu, keterangan ahli poligraf, Aji Febriyanto yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Poligraf pada 9 September 2022.
“Bahwa benar korban J keluar dari kamar saksi PC di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara KM dan korban J yang mengakibatkan terdakwa KM mengejar korban J dengan gunakan pisau dapur” kata jaksa.
Meski demikian, pihak kuasa hukum Kuat Ma’ruf Irwan Iriawan menyangkal dan menegaskan hal tersebut merupakan pelecehan. Dikatakan, dari awal persidangan, tidak ada saksi yang menjelaskan Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J.
“Tidak ada bukti yang menjelaskan yang bisa terkonfirmasi bahwa betul ada peristiwa perselingkuhan, yang aneh itu pelecehan. yang di mana rentetan ceritanya itu kan jelas bahwa ketika Susi dan Kuat Ma’ruf melihat ibu itu tergeletak di depan kamar, kemudian ada hasil pemeriksaan psikolog, itu kan rangkaian yang bisa membuktikan bahwa betul terjadi pelecehan. Nah hal-hal seperti itu yang kita sampaikan,” katanya.