Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023). Setelah ditangkap KPK, Lukas Enembe akan langsung diterbangkan ke Jakarta pada hari ini.
“(Diterbangkan) ke Jakarta hari ini,” kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri saat dihubungi wartawan.
Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Selain itu, KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya.
Total nilai gratifikasi yang diterima Lukas Enembe diperkirakan mencapai miliaran rupiah.