Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id — Kepala Desa Anaoma, Kecamatan Hilisalawaahe, Kabupaten Nias Selatan, Efori Halawa dilaporkan warganya karena dugaan korupsi Dana Desa, dana desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Sejumlah warga Desa Anaoma melaporkan kepala desa di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, di Jalan Diponegoro Nomor 97 Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Selasa (10/1/2023).
Dalam laporan atau pengaduan masyarakat yang dialamatkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, perihal ‘Laporan/Pengaduan Masyarakat terkait dugaan penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020 – 2021 di Desa Anaoma, Kecamatan Hilisalawa’ahe, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara yang dilakukan oleh Kepala Desa Efori Halawa’ menyampaikan sejumlah poin-poin yang menjadi dasar laporan mereka.
Pengaduan masyarakat Desa Anaoma ini langsung diterima pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan langsung diarakan ke bagian Intelijen Kejari Nias Selatan.
Salah satu pelapor menyampaikan harapan besar kepada Kajari Nias Selatan, Rabani M. Halawa, S.H., M.H. agar kiranya kasus dugaan korupsi di Desa Anaoma segera diproses agar pembangunan di desa tersebut dapat dilanjutkan sebagaimana harapan Presiden Joko Widodo ketika meluncurkan Dana Desa tersebut. “Kami sangat berharap kepada bapak Kajari Nias Selatan agar segera memproses laporan kami ini, sehingga pembangunan Desa Anaoma dapat terlaksana sebagaimana harapan Bapak Presiden Joko Widodo,” harapan Asarudi Waruwu.
Laporan tersebut langsung ditanggapi oleh Kajari Nias Selatan, Rabani M. Halawa, S.H., M.H. serta menyampaikan komitmen Kejari Nias Selatan untuk segera memproses laporan tersebut, namun dia berharap agar masyarakat bersabar karena dalam menangani laporan dana desa, Kejari Nias Selatan akan selalu berkoordinasi dengan Inspektorat Nias Selatan.
Usai dari Kantor Kejari Nias Selatan, para pelapor langsung menuju Kantor Inspektorar Nias Selatan, Jl. Arah Lagundri Km. 7 Nias Selatan. Di Kantor Inspektorat, perwakilan masyarakat Anaoma ini langsung diterima oleh Inspektur, Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., kepada perwakilan masyarakat Anaoma, Inspektur menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengusut laporan tersebut semaksimal mungkin. “Tentu kami akan segera menindaklanjuti laporan ini, dan semoga hasilnya akan segera kami informasikan,” kata Amsarno yang ditemui di ruangannyan.
Faatulo Laia salah satu pelapor yang juga tokoh masyarakat Desa Anaoma menyampaikan ucapan terima kasih atas respon dan pelayanan prima dari pihak Kejari Nias Selatan dan Inspektorat Nias Selatan. “Tadi kami diterima dengan sangat baik oleh pihak Kejari maupun Inspektorat Nias Selatan. Mewakili masyarakat Desa Anaoma, saya mengucapkan terima kasih dan kiranya laporan kami ini segera diproses dan membuahkan hasil,” katanya.
Mendengar adanya laporan masyarakat Desa Anaoma tersebut, media ini menghubungi Kepala Desa Efori Halawa, namun sudah dihubungi berkali-kali dan di-SMS, tetapi Kades Anaoma tidak merespon hingga berita ini ditayangkan. (Bersambung).