TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

BPKH: Tidak Ada Subsidi dalam Pengelolaan Dana Haji, tetapi Nilai Manfaat

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki kewenangan untuk mengelola dana haji. Dalam pengelolaannya, tidak ada istilah subsidi tetapi nilai manfaat.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menuturkan dalam pengelolaan keuangan ibadah haji, tidak ada istilah subsidi untuk jemaah haji, tetapi nilai manfaat yang dikelola BPKH.

“Jadi kita BPKH memberikan kontribusi dalam bentuk nilai manfaat untuk jemaah sehingga bisa berangkat haji pada tahun berjalan,” ucap Fadhlul pada acara media briefing BPKH periode 2022-2027 di Muamalat Tower, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Setiap tahun kata dia, BPKH berkontribusi dalam bentuk nilai manfaat kepada setiap penyelenggaraan ibadah haji bersama Kementerian Agama (Kemenag). “BPKH memberikan kontribusi secara proporsional pada jemaah haji,” kata dia.

Fadlul menuturkan, pelaksanaan teknis dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji adalah ranahnya Kemenag.

“Jadi kami berkontribusi secara optimal dari sisi pengelolaan keuangan hajinya saja, bahwa bagaimana teknisnya seperti apa yang akan dilakukan tahun berjalan (2023) ini adalah sepenuhnya wewenang dari Kementerian Agama,” ucapnya.

 

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.