TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

2 Remaja Makassar Culik dan Bunuh Anak untuk Jual Organ Jalani Tes Kejiwaan

Makassar, MimbarBangsa.co.id – Polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap A (17 tahun) dan MF (14), pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap MFS (11) di Makassar, Sulawesi Selatan. Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan lantaran kedua remaja Makassar ini tidak menyesali telah melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap MFS.

Bahkan, keduanya terlihat santai saat ditangkap hingga menunjukkan lokasi pembuangan jenazah korban.

Meski masih di bawah umur, perbuatan kedua tersangka terbilang mengerikan. Untuk itu, pemeriksaan kejiwaan keduanya dilakukan di Mapolrestabes Makassar dengan melibatkan psikolog dari Polda Sulsel dan dokter ahli psikiater.

Nampak kedua tersangka tersebut dicecar sejumlah pertanyaan, di antaranya kegiatan sehari-hari mereka.

“Hari ini penyidik menghadirkan psikolog Polda Sulsel untuk memeriksa kejiwaan kedua tersangka yang saat ini ditahan. Hasil pemeriksaan akan keluar beberapa waktu kemudian karena nanti akan disimpulkan oleh psikolog dan akan diserahkan ke penyidik,” kata Kasie Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi.

Selain memeriksa kejiwaan kedua tersangka, polisi juga memeriksa kebenaran situs penjualan organ tubuh yang dimaksud pelaku. Hal ini dilakukan untuk mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan anak tersebut serta kebenaran mengenai situs itu.

Pada hari ini, polisi juga memeriksa sedikitnya empat orang saksi. Keempat saksi terdiri dari orang tua korban dan rekan korban serta satu saksi dari tersangka.

Polisi turut melibatkan LPKS dan UPTD PPA Kota Makassar dalam menangani kasus penculikan dan pembunuhan anak bermotif ekonomi berlatar belakang hendak menjual organ tubuh korban tersebut. Pelibatan LPKS dan UPTD PPA Kota Makassar dilakukan karena kedua tersangka maaih tergolong anak di bawah umur.

“Ada juga tim TP2A Makassar melakukan konseling pada tersangka. Sementara ini perampungan berkas, kalau anak hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari. Jadi ini dipercepat, tidak sama dengan orang dewasa,” beber Lando

Diberitakan sebelumnya, penangkapan kedua tersangka kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban berinisial MFS, 11 tahun, di Jembatan Inspeksi PAM Timur Waduk Nipa-nipa, Mocongloe, Maros, Sulawesi Selatan.

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik pada Selasa (10/1/2023) dini hari. Petugas langsung membawa jasad korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.

Sebelumnya orang tua korban melaporkan kehilangan anak mereka itu. Polisi kemudian melakukan pengecekan kamera pengintai atau CCTV saat korban dibawa pelaku.

Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50.000. Kedua remaja nekat menculik dan membunuh korban karena terpengaruh konten negatif dari internet untuk mendapatkan uang banyak secara instan tentang penjualan organ tubuh manusia.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

RajaBackLink.com
© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.