Cilegon, MimbarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada Sabtu (26/11) sekitar pukul 22.00 Wib.
Saat dikonfirmasi Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan kejadian tersebut. “Ya Benar, Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu berinisial AH (27) warga Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada Sabtu (26/11) sekitar pukul 22.00 Wib,” kata Eko pada Selasa (06/12/2022).
Kemudian Eko menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Berawal dari laporan warga Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AH yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, ketika dilakukan penggeledahan didapatkan 1 unit handphone merk Xiomi dan melalui informasi dari handphone tersebut AH menunjukkan barang bukti yang disimpan di tembok pondasi belakang rumahnya, kemudian didapatkan 1 buah bekas bungkus rokok Sampoerna mild yang didalamnya terdapat 5 bungkus pelastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dibungkus lakban coklat dan sobekan bungkus kopi,” jelas Eko.
Lebih lanjut Eko menerangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka. “Tersangka AH menunjukkan barang bukti lain yang berada sekitar 10 meter dari ditemukannya barang bukti pertama yakni didekat tumpukan kayu bakar didapatkan 13 bungkus pelastik bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus lakban coklat, 10 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus solatip hitam, 1 unit timbangan digital, 1 buah doubletape dan 2 pack pelastik klip kecil,” tambah Eko.
Diketahui AH mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang pelaku berinisial KO yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 10 gram untuk diedarkan, dari perbuatannya AH mendapatkan upah Rp1.000.000 dan 1 paket sabu yang digunakan oleh AH.
Diakhir Eko menerangkan total barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon dan Pasal yang dikenakan kepada tersangka. “Dari penggeledahan tersangka total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon yakni 28 paket dengan berat kotor sekitar 8 gram, kemudian atas kejadian tersebut AH dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutup Eko.
(D Hia)