Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Pemilu 2024 digelar dalam waktu kurang dari 1,5 tahun. Untuk menentukan peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Ada tiga tahapan penting, yakni pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu.
Dilansir dari infopemilu.kpu.go.id, tahapan pendaftaran dan verifikasi telah berlangsung sejak Juli hingga Desember 2022. Tahapan penetapan peserta pemilu akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022.
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu harus dilaksanakan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada 14 Desember 2022. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024 diawali penyampaian surat pendaftaran dan dokumen persyaratan dari partai politik kepada KPU. Kemudian, KPU mengklasifikasikan partai politik ke dalam tiga kategori, yakni berkas partai politik yang dinyatakan lengkap, tidak lengkap, dan belum selesai.
Syarat pendaftaran yang harus dipenuhi partai politik untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, yaitu:
a. berstatus badan hukum;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota;
d. memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan;
e. menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di tingkat provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA);
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu;
h. menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik ke KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dalam tahapan pendaftaran, partai politik juga harus menyampaikan dokumen persyaratan, yakni:
a. berita negara yang menyatakan bahwa partai politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara RI;
b. salinan AD/ART yang disahkan menteri hukum dan hak asasi manusia (HAM);
c. keputusan pimpinan partai politik tentang kepengurusan partai politik di tingkat pusat yang disahkan oleh menteri hukum dan HAM;
d. keputusan pimpinan partai politik tentang kepengurusan tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat kecamatan sesuai AD/ART;
e. surat pernyataan terkait persyaratan pendaftaran partai politik;
f. surat keterangan tentang kantor tetap pengurus partai politik di semua tingkatan;
g. bukti keanggotaan partai politik berupa KTA yang dilengkapi dengan KTP elektronik atau kartu keluarga;
h. surat keterangan tentang partai politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar dari menteri hukum dan HAM;
i. nama, lambang, dan tanda gambar partai politik berwarna; dan
j. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik di setiap tingkatan
Tahapan verifikasi merupakan proses pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik yang mendaftar. Tahapan ini telah dilaksanakan KPU sejak Agustus 2022 dan terus berlanjut hingga September 2022. Hasil rekapilutasinya diumumkan pada 14 September 2022.
KPU menyatakan sebanyak 18 parpol lolos verifikasi administrasi. Dari jumlah tersebut, sembilan parpol yang kini memiliki wakil di DPR otomatis menjadi peserta Pemilu 2024 tanpa perlu menjalani verifikasi faktual. Ketentuan verifikasi parpol mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan itu, antara lain disebutkan partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual. Partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, harus kembali menjalani verifikasi administrasi dan faktual. Ketentuan ini juga berlaku terhadap partai politik baru.
Sembilan parpol yang otomatis kembali menjadi peserta Pemilu 2024 adalah:
1. Partai Amanat Nasional (PAN);
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
3. Partai Demokrat;
4. Partai Gerindra;
5. Partai Golkar;
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
8. Partai Nasional Demokrat (Nasdem); dan
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian, sembilan parpol non-parlemen yang tetap wajib mengikuti tahapan verifikasi faktual adalah:
1. Partai Bulan Bintang (PBB);
2. Partai Buruh;
3. Partai Garuda;
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora);
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI); dan
9. Partai Ummat.
Penetapan Peserta Pemilu
Tahapan penetapan peserta Pemilu 2024 akan dilakukan pada 14 Desember 2022. Selain sembilan parpol di parlemen yang kembali mengikuti Pemilu 2024, KPU juga akan mengumumkan parpol mana saja yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Sumber: BeritaSatu.com