Jakarta,MimbarBangsa.co.id – Pemprov DKI Jakarta menaikkan gaji tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur menjadi Rp 9,4 juta per bulan pada 2023. Sebelumnya, pada 2019 gaji tenaga penunjang kegiatan gubernur mencapai Rp 8,2 juta.
“Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Mawardi menjelaskan, naiknya besaran gaji tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) itu karena jumlah tenaga mengalami pengurangan pada 2023 karena kekosongan posisi wakil gubernur DKI.
Pada 2022, ketika masih ada gubernur dan wakil gubernur, jumlah tenaga penunjang kegiatan itu mencapai empat orang.
Adapun pada 2023, mengingat hanya ada Penjabat Gubernur DKI maka jumlah tenaga penunjang dikurangi menjadi dua orang.
Dia menjelaskan, tugas tenaga penunjang itu berkaitan dengan kegiatan teknis di antaranya penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan, dan tugas-tugas lainnya.
Adapun besaran honor tenaga penunjang itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai ASN Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur yang diteken Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada 28 November 2022
Selain tenaga penunjang, dalam (Kepgub) itu juga mengatur honor untuk tenaga analis kebijakan non ASN dengan satuan gaji sebesar Rp 19,65 juta per bulan untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.
Ia mengungkapkan Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-ASN untuk menunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan gubernur/wakil gubernur.
“Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur/Wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini,” ucapnya.
Namun, dalam Kepgub tersebut tidak dijelaskan kebutuhan jumlah tenaga penunjang atau tenaga analis.
Kepgub tersebut juga mencabut Kepgub Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Nonpegawai ASN Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sumber: BeritaSatu.com
.