Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar mengkritik keras badan legislatif DPR karena belakangan ini menjadikan Mahkamah Konstitusi atau MK seperti keranjang sampah.
Hal itu menyusul DPR yang selalu menyarankan elemen masyarakat atau pihak yang merasa keberatan dengan peraturan undang-undang untuk mengajukan gugatan ke MK. Terbaru, DPR menyarankan pihak yang tak puas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk ajukan gugatan ke MK.
“Saya itu agak khawatir dengan logika teman-teman pembentuk undang-undang yang menempatkan MK itu jadi keranjang sampah,” kata Zainal dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk ‘Pro Kontra KUHP Baru’, Sabtu (10/12/2022).
Menurutnya, DPR kerap kali menghilangkan kewajibannya sebagai pembentuk undang-undang guna membuat aturan yang sempurna. Ia menilai, DPR selalu berpandangan penyempurnaan aturan diserahkan kepada MK.
Ia menyebut pembuat undang-undang seolah tidak peduli dengan perdebatan yang terjadi di tengah masyarakat pasca pengesahan KUHP. Dengan diserahkan ke MK, Zainal berpandangan pemerintah dan DPR seperti melepaskan tanggung jawab.
“Ini tidak sempurna silahkan sempurnakan di MK dan saya kira itu adalah cara pandang membuat MK menjadi keranjang sampah itu seakan-akan menghilangkan kewajiban buat pembentuk undang-undang untuk bikin undang-undang sesempurna mungkin sebaik mungkin,” ungkapnya.
Menurutnya, DPR kerap kali menghilangkan kewajibannya sebagai pembentuk undang-undang guna membuat aturan yang sempurna. Ia menilai, DPR selalu berpandangan penyempurnaan aturan diserahkan kepada MK.
Ia menyebut pembuat undang-undang seolah tidak peduli dengan perdebatan yang terjadi di tengah masyarakat pasca pengesahan KUHP. Dengan diserahkan ke MK, Zainal berpandangan pemerintah dan DPR seperti melepaskan tanggung jawab.
“Ini tidak sempurna silahkan sempurnakan di MK dan saya kira itu adalah cara pandang membuat MK menjadi keranjang sampah itu seakan-akan menghilangkan kewajiban buat pembentuk undang-undang untuk bikin undang-undang sesempurna mungkin sebaik mungkin,” ungkapnya.
Apalagi kekinian, kata Zainal, DPR kerap mengunci MK dengan kewenangannya. Hal itu ditunjukkan mana kala DPR mengganti hakim MK Aswanto.
Namun yang paling saya khawatir ketika DPR juga mengunci MK sekarang. Anda bisa bayangkan kalau MK macam-macam dengan DPR sekarang di ‘Aswantokan’ lho. Lah, gimana caranya, bawa aja tuh bawa aja ke MK. Tetapi pada saat yang sama DPR menggunakan mekanisme ‘pengaswantoan’ untuk melempar Aswanto itu dikatakan berlawanan sering memutus berbeda dengan yang diinginkan oleh DPR,” ungkap Zainal.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan logika yang dipakai para wakil rakyat tersebut sebagai pembentuk undang-undang.
“Di mana logikanya kalau gitu logika pembentuk UU, bagaimana kalau gitu. Katanya kalau cari keadilan silakan ke MK tetapi kalau maksudnya berbeda dengan maksudnya DPR itu di- Aswanto-kan,” tutup Zainal.
Sumber: BeritaSatu.com