Jambi, MimbarBangsa.co.id – Indeks kerawanan pemilu (IKP) di Jambi masuk kategori rendah untuk Pemilu 2024. Hal ini berbeda dengan Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020. Kala itu, IKP Jambi berada dalam kategori tinggi. Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Jambi, Fahrul Rozi di Jambi, Sabtu (17/12/2022).
“Jambi masuk dalam kategori rendah indeks kerawanannya,” kata Fahrul.
Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Jambi ini mengatakan ada tiga tujuan dibuatnya IKP. Pertama, memetakan potensi kerawanan. Kedua, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran. Ketiga, menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
Dia mengatakan penurunan dari tinggi menjadi rendah salah satu faktor pengoptimalan program aspek pencegahan serta strategi membangun hubungan kerja sama dengan semua pihak.
“Turunnya IKP Provinsi Jambi pada Pemilu dan Pemilihan 2024, karena kerja pengawasan di lapangan dilakukan dengan upaya pencegahan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan dalam rangka meminimalisasi segala potensi pelanggaran yang ada, dan didukung oleh semua pihak,” katanya.
Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan adalah memaksimalkan kerja sama dan nota kesepahaman dengan pemangku seluruh pihak di Jambi.
Bawaslu Jambi sudah menjalin kerja sama dengan 40 lembaga dan organisasi. Bawaslu Jambi juga melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipasitif dan melakukan kegiatan pendidikan kader pengawas partisipatif. Saat ini, lebih kurang 600 orang alumni kader pengawas partisipatif di Jambi.
Dia mengatakan masuknya Jambi dalam kategori rawan rendah, bukan berarti Bawaslu tidak lagi melakukan inovasi pencegahan dan program-program lainnya. “Ke depan tentu hal ini tetap menjadi tambahan vitamin sebagai energi baru untuk lebih mengoptimalkan pencegahan,” tuturnya.
Agenda Pemilu dan Pemilihan 2024 yang demokratis dan berintegritas tentu menjadi tujuan bersama, karena Pemilu dan Pemilihan 2024 merupakan urusan dan tanggung jawab semua pihak dengan tugas, wewenang serta kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 menjadi tugas bersama, untuk bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahun sekali ini,” katanya.
Diberitakan, Bawaslu meluncurkan IKP Pemilu dan Pilkada 2024. Dalam IKP tersebut, Bawaslu memetakan potensi kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia.