TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Sejumlah Keanehan Dalam Pemberian Nilai IPKD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) 33 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara (16/11/2022).

Penilaian tersebut berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/922/KPTS/2022 tentang Penetapan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tanggal 16 November 2022.

Dalam Surat Keputusan itu, disebutkan bahwa berdasarkan pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah Provinsi atau sebutan lain melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, disebutkan bahwa berdasarkan hasil kinerja tim dengan menggunakan aplikasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel pada periode tertentu.

Berdasarkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota se Sumatera Utara yang dikelompokkan berdasarkan nilai IPKD, ditetapkan kategori IPKD, yaitu Peringkat Baik dengan Nilai A, Peringkat Perlu Perbaikan dengan Nilai B dan Peringkat Sangat Perlu Perbaikan dengan Nilai C.

Dari hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2021, sejumlah Kabupaten / Kota yang Indek Total lebih dari atau sama dengan 30.0050, namun tidak mendapatkan klaster dan tidak mendapatkan nilai atau tidak ada predikat.

Berikut sejumlah Kabupaten/Kota yang tidak memiliki Klaster dan Tidak memiliki predikat; Labuhan Batu, Indeks Totalnya 35.0050.; Langkat dengan Indeks Totalnya 41.5942.; Padang Lawas dengan Indeks Totalnya 38.1360.; Mandailing Natal dengan Indeks Totalnya 48.7769.; Tapanuli Tengah dengan Indeks Totalnya 54.2804.; Tapanuli Selatan dengan Indeks Totalnya 30.0050.; Toba dengan Indeks Totalnya 52.5213.; Tanjung Balai dengan Indeks Totalnya 44.7844.; Medan dengan Indeks Totalnya 36.1544.; Binjai dengan Indeks Totalnya 44.0259. Tapanuli Utara dengan Indeks Totalnya 0.

Sementara ada beberapa kabupaten/kota yang memiliki indeks totalnya kecil, namun memiliki penilaian klaster dan nilai predikat.

Ada pun daerah-daerah tersebut adalah Nias Selatan dengan Indeks Totalnya 23.8453.; bernilai klaster Rendah dan nilai predikatnya C, Simalungun dengan Indeks Totalnya 36.5552; bernilai klaster Tinggi dan nilai predikatnya C, Pakpak Barat dengan Indeks Totalnya 42.1363; bernilai klaster  rendah dan nilai predikatnya C, Sibolga dengan Indeks Totalnya 35.2719; bernilai klaster Rendah dan nilai predikatnya C,  dan Padang Sidempuan dengan Indeks Totalnya 47.1532; bernilai klaster Tinggi dan nilai predikatnya C.

Penilaian melalui aplikasi yang dibangun untuk evaluasi IPKD masih belum sepenuhnya dinilai oleh pengelola admin, meskipun indikator/sub indikator dan ataupun data dan dokumen sudah di-input dan di-upload oleh daerah.

Lebih ironis lagi bahwa ada Kabupaten/Kota yang opini LHP BPK RI atas LKPD tahun 2021 adalah WTP namun ternilai Tidak Memiliki Predikat.

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.