TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

KPK Apresiasi E-SPI di Kemenkes sebagai Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas 2021

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi e-SPI (Survei Penilaian Integritas) Kementerian Kesehatan yang berhasil pemetaan risiko korupsi di setiap satuan kerja. E-SPI Kemenkes ini merupakan tindak lanjut dari SPI 2021 yang digelar KPK terhadap seluruh lembaga, kementerian, dan pemerintah daerah di Indonesia.

Apresiasi disampaikan oleh Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, dalam acara Webinar Kemenkes bertema “Survei Penilaian Integritas: Cerminan Implementasi Budaya Antikorupsi” pada Senin, 21 November 2022.

“Kemenkes adalah kementerian pertama yang membedah SPI, bahkan melanjutkannya (dengan mengadakan e-SPI),” kata Pahala dalam webinar rangkaian dari Road to Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) tersebut.

Dalam SPI 2021, Kemenkes mendapatkan poin 76,8 atau rata-rata memuaskan. Berbeda dengan SPI yang memberikan hasil survei secara global, e-SPI Kemenkes memuat survei setiap direktorat di kementerian tersebut. Tujuannya agar mereka bisa mendeteksi risiko-risiko korupsi di masing-masing kesatuan dan mencari solusi penyelesaiannya.

“Intuisi Kemenkes sudah benar. Karena setiap direktorat memiliki karakter yang berbeda-beda. Karena kalau membaca skor secara global kadang bisa misleading,” ujar Pahala.

Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami menjelaskan bahwa e-SPI Kemenkes merupakan tindak lanjut internal dari hasil SPI KPK 2021. Pada survei tersebut, penilaian internal Kemenkes lebih kecil, yaitu 78,6, dibanding hasil penilaian eksternal yaitu 85. Artinya, ada keresahan di kalangan pegawai Kemenkes mengenai risiko korupsi.

Survei internal e-SPI Kemenkes dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2022. Respondennya mencapai lebih dari 1.500 orang dari semua unit utama Kemenkes, tiga kali lipat melebih target yang ditetapkan Kemenkes.

“Survei ini bisa melihat budaya antikorupsi di lingkungan Kemenkes dan cerminan dari apa yang telah kita lakukan. kalau tidak ada survei ini, kita tidak pernah tahu apa yang perlu diperbaiki,” kata Murti.

Ada lima area yang menjadi perhatian dalam e-Survei Kemenkes, yaitu Pengelolaan Barang dan Jasa (PBJ), Pengelolaan Anggaran, Pengelolaan SDM, Perdagangan Pengaruh, dan Integritas dalam Pelaksanaan Tugas.

Dari poin-poin penilaian tersebut, hampir seluruhnya memiliki catatan pelanggaran. Misalnya Pengelolaan PBJ, ditemukan adanya kualitas barang yang tidak sesuai dengan harga atau tidak bermanfaat, adanya hubungan kekerabatan atau almamater dalam pengelolaan SDM, atau kurangnya sosialisasi antikorupsi. Namun yang paling santer, kata Murti, adalah pelanggaran dalam integritas pelaksanaan tugas.

“Masih ada penggunaan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi. Seperti bosnya ulang tahun, makan-makannya pakai uang kantor,” kata Murti.

Dari hasil survei e-SPI, Kemenkes memberikan rekomendasi untuk menutup celah-celah korupsi, di antaranya penguatan sistem pencegahan korupsi, pengembangan sistem pengawasan, dan peningkatan transparansi layanan. Rekomendasi yang paling utama adalah pemimpin harus menjadi role model dalam menjaga integritas.

Murti menegaskan, menjadi role model saja tidak cukup, pemimpin juga harus memiliki pengetahuan antikorupsi yang memadai. Salah satu yang telah dilakukan adalah menyertakan para pegawai Kemenkes pada e-learning antikorupsi ACLC KPK atau mengikuti sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (Paksi) dan Ahli Pembangun Integritas (API).

“Bapak ibu harus mampu menjadi penyuluh. Saya meyakini integritas bukan sesuatu yang bisa kita pelajari, tapi sesuatu yang bisa kita dedikasikan atau kita jalankan,” ujar Murti.

“Pesan saya, mari kita perbaiki, bangun budaya antikorupsi dengan baik, sehingga masyarakat mampu menilai Kemenkes sebagai organisasi yagn profesional dan kredibel,” lanjut dia.

Sumber: https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/informasi/20221122-kpk-apresiasi-e-spi-kemenkes-sebagai-tindak-lanjut-survei-penilaian-integritas-2021

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.