JAKARTA, MimbarBangsa.co.id – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, usulan Presiden Joko Widodo soal nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa merupakan hak preorgatif kepala negara.
Dari tiga nama kepala staf TNI yang kini menjabat, Jokowi memutuskan untuk mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon panglima ke DPR.
“Itu prerogatif Presiden untuk bisa memilih dengan pertimbangan,” kata Puan usai menerima surat presiden (surpres) Jokowi soal pergantian Panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Puan yakin, Jokowi telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memilih Yudo. Sosok Yudo pun dipastikan memenuhi syarat sebagai calon pimpinan tertinggi Korps Militer.
“Tentu saja banyak hal yang menjadi pertimbangan kinerja, kemudian nasionalisme, rasa cinta tanah air, dan lain sebagainya. Dan itu saya rasa sudah memenuhi syarat yang ada,” ujarnya.
Puan menjelaskan, setelah surpres Jokowi diterima DPR, ada sejumlah mekanisme yang bakal digelar sebelum memberikan persetujuan terhadap usulan Presiden.
Surpres Jokowi itu akan dibawa ke rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Selanjutnya, Komisi I DPR bakal menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Yudo.
Setelahnya, barulah DPR memutuskan untuk memberikan persetujuan usulan nama Yudo.
Puan yakin, rangkaian prosedur itu dapat digelar tepat waktu dan rampung sebelum DPR memasuki masa reses mulai 15 Desember mendatang.
“Dari surat ini diterima hari ini tanggal 28 (November), artinya masih ada 17 hari sebelum sidang masa penutupan tanggal 15 Desember yang akan datang,” katanya.
Puan menegaskan, surpres Jokowi baru diterima DPR pada hari ini. Dia membantah kabar yang menyebutkan bahwa surpres sudah sempat dikirim pemerintah minggu lalu dan ditarik lagi karena ada pergantian nama usulan calon panglima.
“Surpres yang saya terima hari ini sekali lagi saya sampaikan, baru saya terima hari ini, DPR baru menerima hari ini. Tidak ada pengambilan surat kembali atau pergantian atau wacana mengubah nama yang sudah ada,” tandas Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Adapun Jenderal Andika Perkasa bakal meninggalkan jabatannya karena pensiun bulan depan, tepatnya ketika memasuki usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Sebelumnya, tiga nama kepala staf TNI digadang-gadang sebagai calon penerus Andika. Mereka yakni KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAL Laksamana Yudo Margono, dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
Sejak lama, Yudo memang disebut paling berpotensi menjadi calon pengganti Andika. Sebabnya, selama masa pemerintahan Jokowi, belum pernah ada panglima yang berasal dari matra Angkatan Laut.
Sejak masa pemerintahan Jokowi tahun 2014, ada tiga sosok panglima dari TNI Angkatan Darat (AD) yang pernah menjabat, lalu satu dari matra Angkatan Udara (AU).
Sumber: KOMPAS.com