Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id — Kepala Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) berinsial AM ditangkap polisi karena korupsi dana desa hampir Rp 509 juta.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus penahanan terhadap AM selaku Kades Lahusa TA 2018,” kata Kanit Tipikor Polres Nias Selatan Bripka Feris Harefa, Rabu (12/10).
Bripka Feris mengatakan kasus tidak pidana korupsi itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat Desa Lahusa Fau soal kasus korupsi tersebut pada tahun 2020 lalu.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu berkoordinasi dengan APIP Inspektorat Nias Selatan untuk mengaudit dana Desa Lahusa Fau TA 2018 yang diduga dikorupsi oleh pelaku.
Berdasarkan hasil audit, total dana desa yang dikorupsi oleh pelaku mencapai Rp 509.157.305 (Rp 509 juta).
“Pada awal tahun 2021 APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan LHP audit investigasi dan hasilnya bahwa adanya penyimpangan yang berindikasi terhadap kerugian keuangan negara terkait pengelolaan dana Desa Lahusa Fau pada tahun 2018,” sebutnya.
Berdasarkan hasil audit tersebut, pihak inspektorat kemudian menyurati AM untuk mengembalikan dana desa yang telah dikorupsinya itu.
Namun, hingga lewat batas yang telah ditentukan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
“APIP meminta untuk segera mengembalikan indikasi kerugian keuangan negara atas dana Desa Lahusa Fau TA 2018 selama 60 hari, akan tetapi setelah lewat 60 hari, saudara AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari APIP tersebut,” ungkapnya.
Alhasil, kasus tersebut lalu dilimpahkan oleh APIP Inspektorat kepada Polres Nias Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku terbukti terindikasi melakukan korupsi uang dana Desa Lahusa Fau.
“Berdasarkan hasil gelar disimpulkan bahwa AM selaku Kades Lahusa Fau sudah cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” sebut Bripka Feris.
Atas perbuatannya Am dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1e KUHPidana.
“Saat ini unit Tipikor Polres Nias Selatan masih melakukan pengembangan kasus tersebut, sehingga dalam kasus ini bisa jadi ada kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya. Untuk berkas perkara tersangka AM sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke JPU,” pungkasnya.