Di hadapan keluarga dan warga desa setempat yang hadir pada pelepasan pasung kedua ODGJ tersebut, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengatakan bahwa kedatangannya bersama Sentra Insyaf Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial dan beberapa Kepala Perangkat Daerah, untuk membebaskan kedua PPKS dan meminta izin keluarga untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Kami mendapatkan laporan bahwa ada anggota keluarga di tempat ini yang sedang sakit. Untuk itu, kami datang bersama Sentra Insyaf Medan dan beberapa pimpinan OPD, membebaskan sekaligus meminta izin keluarga untuk membawa yang bersangkutan berobat di Yayasan Pemulihan Kasih Bangsa di Gunungsitoli supaya bisa sehat kembali,” jelas Khenoki Waruwu.
Lebih lanjut, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menjelaskan bahwa semua biaya yang dibutuhkan selama proses perawatan yang bersangkutan ditanggung oleh Sentra Insyaf dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat.
Turur hadir mendampingi Bupati Nias Barat pada kegiatan tersebut antara lain Kepala Dinas Sosial Drs. Ekonomi Daeli, M.M, Kadis Kesehatan Sabahati Gulo, Sos., M.M, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tolona Gulo, S.Pd., Camat Mandrehe Farianus Gulo, S.Pd, Camat Mandrehe Utara Siduhu Lahagu dan Sekretaris Dinas Sosial Yudi Suprapti, M.M., sedangkan dari Sentra Terpadu Insyaf dihadiri oleh Gelora Elia Hernauli Purba, Erniwati Sihombing dan Irwanto. @ARL