Nias Barat, MimbarBangsa.co.id– Sebagai tindaklanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 Tanggal 29 September 2022, Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengumumkan hasil pendataan tenaga non ASN tahap pra finalisasi Tahun 2022 melalui pengumuman Nomor 800/4113/BKPSDM-II, Jumat (07/10/2022).
Dalam pengumuman yang ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat tersebut, sebanyak 1.819 orang tenaga non ASN telah terdata berdasarkan hasil pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun 2022 melalui aplikasi pendataan tenaga non ASN Badan Kepegawaian Negara, dengan rincian tenaga honorer kategori II (THK-II) sebanyak 11 orang dan tenaga non ASN sebanyak 1.808 orang.
Bagi tenaga non ASN yang telah memenuhi syarat namun belum diinput dalam aplikasi pendataan tenaga non ASN dan atau masih belum bisa membuat akun, akan dilakukan penginputan setelah aplikasi dibuka kembali oleh BKN.
Terkait hal tersebut, tenaga non ASN tidak perlu khawatir karena Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Surat yang ditandatangani Bupati Nias Barat telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pendataan tenaga non ASN Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat kepada Menteri PAN-RB dan BKN.
Selanjutnya diinformasikan bahwa pendataan tenaga non ASN bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, bukan proses pemberkasan pengangkatan menjadi ASN. @ARL