Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No 16 Tahun 2022 yang mengatur perihal Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam keppres tersebut, Jokowi menetapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjadi Ketua Satgas Percepatan UU Cipta Kerja, Senin (5/9/2022).
Keppres No 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No 10 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ini diteken Jokowi pada 25 Agustus 2022.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan penataan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu dilakukan perubahan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2O2l tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja,” demikian bunyi menimbang dalam Keppres tersebut.
Melalui Keppres ini, Jokowi juga menetapkan sejumlah orang sebagai Satgas UU Cipta Kerja. Hal itu diatur dalam Pasal 3. Berikut daftarnya:
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua : Sdr. Suahasil Nazara;
b. Wakil Ketua I : Sdr. Eddy O.S. Hiariej;
c. Wakil Ketua II : Sdr. M. Chatib Basri;
d. Wakil Ketua III : Sdr. Raden Pardede;
e. Sekretaris : Sdr. Arif Budimanta.
Sumber: Detik. com