Gunungsitoli, MimbarBangsa.co.id — Hari ini Hadirat Gea, S.E. memberikan keterangan terkait laporannya hari Selasa 23/08/2022 dengan nomor: STPLP B/129/VIII/NS/22 atas dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh bendahara Partai PDI Perjuangan Sowa’a Laoli, S.E. M.Si. yang juga menjabat sebagai Wakil Walikota Gunungsitoli di Polres Nias, Jumat (2/9/2022).
Hadirat Gea, S.E., mantan calon legislatif tahun 2019 Partai PDI Perjuangan Dapil 2 Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli memberikan keterangan kepada beberapa awak media terkait pemeriksaan dirinya di Unit 2 penyidik Polres Nias.
“Sesuai dengan pengaduannya tertanggal 22 Agustus 2022, saya telah memberikan keterangan disertai bukti yang kongkrit dan saya telah memberikan daftar nama – nama saksi kepada penyidik Reskrim di Unit II Polres Nias,” imbuhnya.
Lanjutnya, dia berharap agar laporannya tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penyelidikkan.
Dalam waktu dekat penyidik akan segera memanggil dan memeriksa 5 orang saksi yang telah diajukannya.
Kelima orang tersebut termasuk yang berhak menerima uang kontribusi hasil kesepakatan namun sampai saat ini belum dibayarkan secara utuh atau sempurna.
Selain mengharapakan itu, Hadirat Gea juga berharap agar pihak Polres Nias mampu menerapkan supremasi hukum yang sama di hadapan hukum. (Agustinus Zebua).