TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Aniaya Mak-mak Di Depan Umum, Sokhimano Halawa Jadi DPO

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Polres Nias Selatan mengeluarkan lagi Daftar Pencarian Orang atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sokhimano Halawa warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (8/9/2022).

Sokhimano Halawa yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VII/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 7 Juli 2022.

Sokhimano Halawa dilaporkan ke Polres Nias Selatan karena menganiaya seorang ibu rumah tangga Adizomasi Harefa alias Ina Dara Halawa (52 tahun) warga warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan.

Adizomasi Harefa menjelaskan dirinya dianiaya oleh Sokhimano Halawa pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa.

Dirinya dianiaya karena telah memungut sejumlah tanaman yang telah dibabat atau dipotong oleh adik-adik Sokhimano Halawa di tanah atau kebun Adizomasi Harefa.

Kapolres Nias Selatan yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Freddy Siagaian, S.H. menerangkan bahwa penerbitan DPO atas nama Sokhimano Halawa alias Sokhi telah sesuai prosedur. Polres Nias Selatan telah melakukan beberapa kali panggilan hingga persolnil Polres Nias Selatan melakukan pengecekan langsung di lapangan atau Desa Fanedanu, namun Sokhimano Halawa tidak berada di tempat. Dan surat keterangan bahwa Sokhimano Halawa tidak ada di tempat juga telah ditandatangani oleh Kepala Desa Fanedanu.

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.