Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi, tiba di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia langsung dibawa ke dalam gedung Jampidsus.
Dalam pantauan kami, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.55 WIB, Surya Darmadi tiba dengan menumpangi mobil berwarna hitam. Dia lalu dibawa masuk ke dalam gedung Bundar Jampidsus.
Dia tampak mengenakan kemeja putih berlengan panjang. Tak ada ucapan yang disampaikan Surya Darmadi begitu tiba di Kejagung.
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan maupun penegak hukum lain.
“Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menjemput Surya Darmadi ke Bandara Soekarno Hatta. Surya Darmadi sebelumnya disebut berada di luar negeri.
Surya Darmadi Dipanggil Kejagung
Penyidik Kejagung diketahui sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan ke 3 alamat tersangka kasus PT Duta Palma, Surya Darmadi. Penyidik juga mengirim surat panggilan ke alamat Surya Darmadi di Singapura, namun hasilnya nihil.
“Beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik secara patut sebanyak 3 kali,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (9/8).
Adapun 3 alamat Surya Darmadi yang dikirimkan surat pemanggilan di antaranya:
1. Rumah tinggal yang beralamat di Jl. Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (merupakan alamat rumah Surya Darmadi di Indonesia);
2. Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jl. R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310; (merupakan alamat kantor Surya Darmadi)
3. Rumah/Apartment/tempat tinggal yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462; (merupakan tempat tinggal Surya Darmadi di Singapura).
Selain itu penyidik juga telah mengumumkan surat panggilan Surya Darmadi di surat kabar nasional, namun Surya Darmadi juga tidak kooperatif dan tidak menghadiri pemanggilan jaksa. Dengan demikian, tim penyidik menilai Surya Darmadi telah melepaskan haknya melakukan pembelaan.
“Maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum,” kata Ketut.
Penyidik bersikeras akan tetap memburu Surya Darmadi di samping proses hukum terhadap Surya Darmadi tetap berjalan.
“Akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sumber: Detik. com