Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memulai pengalihan subsidi BBM menjadi bantuan sosial atau bansos tambahan kepada sebagian kelompok masyarakat yang nilainya mencapai Rp 24,17 triliun. Kebijakan ini diambil di tengah kabar kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang akan segera diumumkan Jokowi.
“Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Negara, Senin, 29 Agustus 2022.
Bantuan diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. “Terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global, memang perlu untuk direspon,” kata Sri Mulyani.
Bantalan sosial tambahan ini akan diberikan pertama kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat dalam bentuk bantuan langsung tunai atau BLT sebesar 12,4 triliun rupiah. Uang tunai ini akan mulai dibayarkan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini sebesar Rp 150 ribu selama 4 kali, sehingga totalnya menjadi Rp 600 ribu.
Tapi pembayaran dirapel selana dua kali yaitu sebesar Rp 300 untuk setiap transfer. “Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor Pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp 12,4 triliun,” kata dia.
Dalam beberapa waktu terakhir, rencana kenaikan harga BBM terus menguat. Informasi yang diperoleh media menyebutkan BBM akan naik di rentang harga Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per liter, dari harga Pertalite saat ini yang Rp 7.650 per liter dan Solar Rp 5.150 per liter.
Kedua, Jokowi juga memutuskan akan membantu 16 juta pekerja yang punya gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Kalangan pekerja ini juga diberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu dengan total anggaran Rp 9,6 triliun. Petunjuk teknis akan diterbitkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Ketiga, Jokowi juga meminta Pemerintah Daerah untuk melindungi daya beli masyarakat. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan akan menerbitkan di mana 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” kata Sri Mulyani. Total anggarannya mencapai Rp 2,17 triliun, sehingga secara keseluruhan biaya pengalihan subsidi BBM mencapai Rp 24,17 triliun.
Sumber: Tempo. co