Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Polda Metro Jaya membongkar 72 kasus judi online setelah mendapat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk judi, narkoba, dan minuman keras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, puluhan kasus judi online itu dibongkar dalam empat hari, mulai 21-24 Agustus 2022.
“Polda Metro Jaya sudah mengungkap 72 kasus judi online,” kata Zulpan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Penangkapan besar-besaran kasus judi online ini, kata Zulpan, dilakukan setelah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menerima arahan dari Kapolri.
“Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil langkah-langkah,” ujarnya.
Selain kasus kasus judi, Polda Metro Jaya juga membongkar 198 kasus narkoba, 2 kasus elpiji oplosan, 9 kasus pungli dan 3 kasus asusila. Polisi juga menangkap 406 orang dalam kasus perdagangan minuman beralkohol ilegal.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang terlibat perjudian. Hal itu disampaikan Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu lalu.
Sejak Januari hingga Agustus 2022, Polri telah mengungkap 641 perkara judi online dan 1.408 perkara judi konvensional. Selama Agustus 2022, kepolisian membongkar 286 kasus judi online dan 453 kasus judi konvensional.
Hingga Agustus, kepolisian telah menangkap 3.296 tersangka kasus judi. Sementara pada 1 – 22 Agustus 2022 terjaring 1.298 tersangka.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat,” kata Kapolri.
Sumber: Tempo. co