Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kamaruddin mengatakan pihaknya akan melapor ke lembaga antirasuah tersebut.
“Kalau suap itu biarkan nanti kita laporkan ke KPK,” katanya saat mendatangi Mabes Polri, Selasa, 16 Agustus 2022.
Dia mengatakan bakal berkoordinasi dengan LPSK untuk mengusut dugaan tersebut yang ingin mengintervensi penyelesaian kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Mengingat staf dari LPSK diberikan amplop tebal oleh seseorang saat bertemu dengan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Kantor Divisi Provesi dan Pengamanan pada 13 Juli 2022.
“Kemudian juga melibatkan LPSK,” ujar Kamaruddin.
Kemarin, Ferdy Sambo telah dilaporkan ke KPK atas dugaan suap kepada pihak LPSK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menuturkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Benar, KPK telah menerima laporan itu,” ujarnya saat dihubungi kemarin.
Ali mengatakan KPK akan terlebih dahulu menganalisis pengaduan itu dengan cara memverifikasinya. Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menyimpulkan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Menurut Ali, dalam setiap laporan KPK juga aktif menelusuri dan mengumpulkan informasi dari sumber-sumber lainnya. Informasi dan bahan tambahan itu diperlukan untuk melengkapi setiap aduan masyarakat.
“Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi disekitarnya dengan melapor pada penegak hukum,” kata Ali.
Pelaporan kepada KPK dilayangkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu mengatakan, langkah ini demi penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Hal ini adalah dalam rangka untuk penegakan hukum yang berkeadilan untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban dan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis kemarin.
Sumber: Tempo. co