Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo mengungkap sejumlah fakta baru kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (24/8/2022).
Dalam RDP tersebut, Kapolri membeberkan kronologi awal kasus pembunuhan Brigadir J hingga perkembangannya saat ini. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu didampingi Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
18 anggota Tim Khusus (Timsus) juga turut mendampingi Kapolri dalam menjelaskan perkembangan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
“Kami hadir bersama timsus 18 orang dan kami sampaikan bahwa dalam hal penanganan kasus ini, kami solid,” ucap Jenderal Listyo.
Berikut fakta-fakta yang diungkap Kapolri :
1. Motif Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Ferdy disebut membunuh Brigadir J karena marah dan emosi setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, soal peristiwa di Magelang, JawaTengah.
“Yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari Ibu PC terkait dengan peristiwa terjadi di Magelang,” kata Kapolri.
Menurut Kapolri, Sambo marah karena perbuatan Brigadir J ke istrinya tersebut. Brigadir J disebut telah merendahkan harkat dan martabat keluarga.
“Peristiwa terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga,” ujar Sigit.
Namun, Kapolri enggan menjelaskan lebih detail terkait peristiwa yang terjadi di Magelang. Motif tersebut akan lebih jelas terungkap saat di pengadilan.
2. CCTV Rumah Ferdy Sambo Sengaja Diambil dan Diganti
Rekaman CCTV yang menjadi barang bukti vital dalam kasus tewasnya Bridagir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terbukti telah dirusak dan diganti secara sengaja. Pelakunya adalah okum petugas dari Propram dan Bareskrim Polri.
“Kita dapatkan kejelasan bahwa hard disk CCTV di pos keamanan diambil dan diganti petugas dari Div Propam dan Bareskrim pada 9 Juli 2022,” ungkap Kapolri.
Kapolri mengungkap bahwa oknum petugas Propam dan Bareskrim yang mengambil dan mengganti hard disk CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jl Saguling III, Duren Sawit, Jakarta, telah dikenakan sanksi pelanggaran kode etik.
Timsus juga telah memeriksa oknum pelaku perusakan terhadap video asli CCTV yang merekam menit-menit terakhir menjelang eksekusi terhadap Brigadir J.
“Seharusnya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasusnya,” ujar jenderal bintang empat itu.
3. Ada Intervensi dari Personel Biro Paminal Propam Polri
Sebelum penetapan status tersangka terhadap Bharada E pada 3 Agustus 2022, pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J berjalan sangat lamban. Bila pun ada perkembangan, itu malah membingungkan sebab keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara yang tidak sesuai.
Kelambatan pengungkapan kasus yang terjadi pada 8 Juli 2022 sore, akibat adanya tindak penghalang-halangan oleh sejumlah oknum polisi. Contohnya adalah yang diungkap penyidik Polres Jakarta Selatan bahwa ada intervensi dari Div Propam dalam proses penyusunan BAP para saksi.
“Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi Kantor Biro Paminal Div Propam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan RE, RR dan Kuat. Namun diintervensi personel Biro Paminal Propam Polri, penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interograsi yang dilakukan Biro Paminal Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan,” papar Kapolri.
4. Kuat Ma’ruf, Sopir Istri Ferdy Sambo Sempat Berusaha Kabur Saat Hendak Ditangkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Kuwat Maruf, sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Penangkapan dilakukan setelah Bharada Richard menjadi justice collaborator.
“Saudara Kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan berhasil ditangkap,” ungkap eks Kabareskrim Polri itu.
Kuwat merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir istri Putri Candrawathi. Ia ditetapkan tersangka karena turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Brigadir J.
5. Polisi Sita 122 Barang Bukti dalam Kasus Ferdy Sambo
Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI, Kapolri menyebut ada sejumlah barang bukti yang disita dan sejumlah orang yang diperiksa terkait kasus ini.
“Timsus telah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti mulai dari senjata api, magasin , CCTV dan sebagainya,” kata Kapolri.
Hal tersebut, dikatakan Kapolri sebagai upaya kepastian hukum kepada para terduga pelanggar. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi di antaranya seperti ahli forensik, balistik serta ahli digital forensik.
“Saat ini Timsus telah memeriksa 52 orang saksi, 4 orang ahli (ahli forensik, ahli balistik, kimia forensik, dan ahli digital forensik).” tutur Listyo.
6. 97 Anggota Polri telah Diperiksa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap jumlah anggotanya yang telah diperiksa dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah bertambah yang semula 83 orang.
“Pemeriksaan internal terus kami kembangkan, kami telah memeriksa 97 personel,” kata Kapolri.
Listyo mengatakan dari 97 personel itu, 35 di antaranya terbukti melanggar kode etik. Dengan rincian satu orang pangkat Irjen, tiga orang pangkat brigjen, enam pangkat kombes, tujuh pangkat AKB, empat pangkat kompol, lima AKP, dua iptu, satu ipda, satu bripka, satu brigadir, dua briptu, dan dan dua bharada.
Dari 35 personel tersebut, 18 orang telah ditahan di penempatan khusus (patsus), yakni di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri. Sementara yang lain masih dalam proses pemeriksaan lanjut.
Sebanyak tiga anggota dari 18 itu telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E dan Bripka Ricky Rizal (RR).
7. Bharada E Minta tidak Dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo
Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J mengalami kemajuan pesat semenjak Bharada E ditetapkan tersangka. Sebelum akhirnya mau blak-blakan kepada penyidik, ada syarat yang diajukan oleh ajudan Ferdy Sambo itu.
“Bharada E minta disediakan pengacara dan tidak dipertemukan dengan Ferdy Sambo,” ungkap Kapolri.
Kapolri menyebut Bharada E atau Richard mendapatkan iming-iming dari Irjen Ferdy Sambo agar kasus penembakan Brigadir J diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun, faktanya Richard tetap menjadi tersangka,” jelasnya.
Atas dasar itu, Kapolri menuturkan bahwa Bharada E kemudian bersedia kepada penyidik Polri untuk berbicara jujur mengungkap kasus tersebut.
Sumber: mediaindonesia. com