Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir.
Setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kini muncul desakan agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Putri juga didorong agar buka suara terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Berikut ini perkembangan terbaru kasus pembunuhan berencana Brigadir J terkait desakan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka:
Desakan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka
Desakan agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka datang dari kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Desakan itu disampaikan Kamaruddin kepada penyidik saat diundang penyidik Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).
Dikatakan Kamaruddin, Putri Candrawathi dianggap termasuk bagian dari orang-orang yang melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan. Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi),” kata Kamaruddin dikutip dari tayangan Youtube KompasTV.
Kamaruddin melanjutkan, Putri Candrawathi menurutnya adalah orang baik.
Namun, ia dipengaruhi oleh kebiasaan buruk sehingga membuatnya terus berperan dalam melakukan kebohongan seperti mengaku tergoncang dan depresi.
Padahal, kata Kamaruddin, di sisi lain Putri dalam kondisi sehat dan melakukan upaya penyuapan bersama suaminya.
“Jadi kita pikir ini sandiwara semua. Saya analisa percakapan WA Putri dengan almarhum, dengan adik almarhum, tidak ada pelecehan. Oleh karena itu, saya sudah berusaha menolong dia, saya ingin bertemu, tapi dia tidak mau, terus berpura-pura, melakukan obstruction of justice, menyebar kebohongan. Maka demi kepasian hukum saya minta ibu Putri segera ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin juga meminta polisi lainnya yang melakukan upayakan menghalangi penyidikan baik itu merusak atau menyembunyikan barang bukti juga segera ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait dengan permintaan itu, Kamaruddin mengklaim penyidik sedang mempertimbangkan permintaan Kamaruddin.
Ditanya soal rencana melaporkan Putri Candrawathi dengan tuduhan laporan palsu, Kamaruddin menyatakan sedang mempersiapkannya.
“Pasti dong (bakal laporkan Putri ke polisi). Segera saya ke Jambi untuk mendapatkan kuasa melaporkan perbuatan (melawan hukum) lainnya,” ujarnya.
Sumber: Tribunnews. com