TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Hot News! Irjen Sambo Akui Rekayasa Kematian Brigadir J

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui telah merekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Akibat perbuatannya itu, Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut disampaikan Irjen Sambo melalui pengacaranya, Arman Hanis. Arman menyampaikan pesan Sambo yang ditulis melalui ponselnya di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Dalam pesan yang dibacakan Arman, Sambo mengaku melakukan perbuatannya tersebut demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.

“Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” ucapnya.

Berikut ini pernyataan lengkap Irjen Sambo yang dibacakan Arman Hanis:

Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.

Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf. Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.

4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).

Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.

Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Hari ini, dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.
31 Polisi Diduga Langgar Etik

Setidaknya 31 personel polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait tewasnya Brigadir J. Mereka diduga menghambat penyidikan tewasnya Brigadir J.

Mereka diduga melanggar kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa kasus. Mereka berasal dari Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.

Sumber: Detik. com

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.