Merak, MimbarBangsa.co.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten menggelar Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri di Kantor Ditpolairud Polda Banten pada Rabu (03/08/2022).
Kegiatan ini dipimpin AKBP Abdul Majid didampingi AKBP H. Akhmad beserta Kasubbid Provos Kompol Feby Harianto dan dihadiri oleh personel Ditpolairud Polda Banten.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudo Hermanto mengatakan dalam pembinaan dan sosialisasi ini membahas tentang kode etik profesi Polri, “Dalam Perpol diatur terkait dengan kewajiban dan larangan kemudian diatur tentang pelanggaran-pelanggaran kode etik yang bersifat ringan, sedang maupun berat,” ucap Yudo.
Yudo berharap dengan adanya kegiatan ini anggota Polda Banten bisa mengerti dan memahami adanya aturan-aturan atau hak-hak yang diberikan oleh lembaga terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik. “Untuk seluruh personel agar bisa mencegah dan mengurangi terjadinya pelanggaran dan bersama-sama melaksanakan tugas dengan baik,” tutupnya.
(D Hia)