TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Berpotensi Terima Ancaman, Bharada Eliezer Dapatkan Perlindungan Dari LPSK

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer atau Bahrada E. Hal tersebut dilakukan lantaran LPSK menilai Bharada E sudah memenuhi syarat untuk diberi perlindungan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pemberian perlindungan darurat itu diputuskan tadi malam atau Kamis (11/8/2022). Tim yang diwakili Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan anggota LPSK Achmadi sudah mendatangi Bareskrim sore tadi.

“Iya ketemu dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus. Dan tadi malam lah, itu pimpinan sudah memutuskan setuju untuk (memberikan) perlindungan darurat Bharada E,” papar Hasto, Jumat (12/8).

Hasto menyebut, untuk permohonan justice collaborator (JC) masih perlu dilakukan rapat paripurna. Adapun perlindungan darurat ini bisa diberi dengan jangka waktu sepekan.

“Perlindungan darurat biasanya satu minggu dan kemudian diputuskan di dalam rapat paripurna. Nah, ini karena rapat paripurnanya yang terdekat Senin. Kemungkinan Senin akan kita putuskan dalam rapat paripurna. Tetapi perlindungannya sama tetap bisa diberikan sejak sekarang,” ungkap Hasto.

Hasto mengatakan ada potensi Bharada E menerima ancaman. Pasalnya, kata Hasto, para pelaku dalam kasus bersinggungan dengan relasi kekuasaan.

“Kalau ancaman itu potensial, tapi yang paling penting karena yang bersangkutan sudah memasuki proses peradilan. Mengikuti penyidikan itukan harus didampingi oleh LPSK,” tandasnya.

Seperti diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Selain Bharada E, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf sebagai tersangka.

Sumber: Detik. com

RajaBackLink.com
© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.