Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia menyoroti lonjakan kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro dalam laporan LHKPN. Pihak kampus UI pun memberikan penjelasan.
Sorotan itu diunggah BEM UI melalui akun Instagram resminya, @bemui_official, pada Sabtu (27/8/2022). BEM UI mencatat bahwa harta kekayaan Ari Kuncoro saat masih menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI sebesar Rp 27 miliar. Namun, kekayaan ini melonjak menjadi Rp 62 miliar saat Ari Kuncoro menjadi rektor.
“Menurut LHKPN pada 26 Maret 2022, total harta kekayaan Ari Kuncoro selaku rektor Universitas Indonesia telah mencapai angka 62 miliar. Padahal, saat masih menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, angka harta kekayaan Ari Kuncoro telah mencapai angka 27 miliar,” tulis BEM UI dalam unggahannya.
BEM UI mempertanyakan bagaimana kekayaan tersebut melonjak hanya dalam waktu tiga tahun. Ada pertambahan sebesar Rp 35 miliar dalam tiga tahun.
“Hal ini mengindikasikan adanya pertambahan harta kekayaan sebesar 35 miliar hanya dengan waktu yang relatif singkat, yakni 3 tahun, dengan menjabat sebagai rektor Universitas Indonesia,” ujarnya.
“Lalu, dari manakah sumber pendanaan hingga total harta kekayaan Bapak Rektor satu ini bertambah dua kali lipat?” lanjutnya.
Penjelasan UI
Terkait sorotan ini, Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia menjelaskan bahwa semua ASN di lingkungan UI melaporkan harta kekayaannya sesuai mekanisme yang berlaku. Yakni melalui LHKPN dan LHKASN.
“Setiap tahun, rektor, semua penyelenggara negara, dan semua aparatur sipil negara di lingkungan Universitas Indonesia melaporkan harta kekayaan kepada KPK, melalui mekanisme yang disebut sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Amelita kepada wartawan, Minggu (28/8).
Amelita mengatakan bahwa kepatuhan ASN UI dalam melaporkan harta kekayaannya sangat baik. Hal ini menjadi komitmen UI demi mencegah korupsi.
“Kepatuhan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan UI dalam melaporkan kekayaan sangat baik. Hal ini merupakan salah satu perwujudan komitmen UI untuk menghindari atau mencegah korupsi dan melaksanakan prinsip-prinsip birokrasi bersih melayani,” lanjutnya.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada temuan apa pun dari KPK terkait laporan LHKPN itu.
“Sejauh ini, tidak ada temuan yang disampaikan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menilai laporan yang diserahkan oleh Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan UI,” ungkapnya.
Amelita kemudian menyinggung soal istri Ari Kuncoro, Lana Soelistianingsih. Lana diketahui merupakan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Oleh karena itu, Amelita mengatakan bahwa kekayaan itu menjadi logis karena merupakan kekayaan bersama.
“Ibu Lana, istri Pak Ari Kuncoro, juga pejabat negara. Beliau merupakan Kepala Eksekutif LPS. Sehingga logis jika jumlah kekayaan tersebut merupakan kekayaan bersama,” tuturnya.
Ia menjelaskan Lana berkarier di PT Samuel Sekuritas Indonesia sejak September 1996. Pada 2003, ia menjabat asisten peneliti untuk Boston Institute of Economic Development (BIDE) di Lexington, MA, USA. Sejak 1 Oktober 2013, Lana diangkat menjadi Direktur, sekaligus sebagai Kepala Riset dan Ekonom di PT Samuel Aset Manajemen (SAM). Selain berkarier di SAM, Lana mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sejak 1991.
Sumber: Detik. com