TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Bawaslu Nias Selatan Himbau Masyarakat Cek Keterlibatan Dalam Parpol

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id — Bawaslu Nias Selatan mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diadakan di Gedung Baloho Center, Baloho, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (16/8/2022).

Salah satu yang menjadi materi dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif tersebut, Bawaslu Nias Selatan menghimbau masyarakat Nias Selatan untuk aktif dalam melakukan pengecekan keterlibatan sebagai anggota partai melaui halaman infopemilu.kpu.go.id

Ketua Bawaslu Nisel, Harapan Bawaulu, S.E., M.M. menyampaikan bahwa pengecekan keterlibatan parpol sangat penting dilakukan dimana masyarakat akan mendapat kepastian keterlibatan dirinya sebagai anggota parpol.

“Ini penting dilakukan, masyarakat harus memastikan apakah dirinya terlibat atau tidak. kita menghindari pencaplokan data, jangan sampai masyarakat yang tidak ingin terlibat sebagai anggota partai politik malah terdaftar dalam sipol,” kata Harapan

Anggota Bawaslu Nias Selatan Kordiv PHL dan Humas, Pilipus F. Sarumaha menyampaikan bahwa sekitar 275 pengawas pemilu se-Indonesia tercatut sebagai anggota partai politik dalam sipol dan 1 orang dari Bawaslu Nias Selatan.

“Kita dapat informasi dari Bawaslu RI bahwa 275 orang pengawas pemilu namanya dicatut sebagai anggota partai politik dan setelah kita lakukan pengecekan kepada seluruh pegawai di Bawaslu Nias Selatan ada 1 orang yang namanya tercatut sebagai anggota partai politik dan kita sudah melaporkan hal tersebut,” kata Pilipus F. Sarumaha.

Selanjutnya, Pilipus menjelaskan bahwa Kantor Bawaslu telah menyediakan Posko Pengaduan untuk membatu setiap masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan dirinya apabila namanya telah dicaplok sebagai anggota partai politik.

‘Kita sudah buka posko pengaduan di Kantor Bawaslu Nias Selatan, nantinya staf akan melayani masyarakat untuk melakukan pengecekan keterlibatan dirinya serta akan membantu membuat laporan apabila namanya dicaplok sebagai anggota parpol,” kata Pilipus F. Sarumaha.

Anggota Bawaslu Kordiv HPPS, Alismawati Hulu menjelaskan bahwa pencaplokan nama tersebut kemungkinan terjadi karena ada kesamaan nama atau kesalahan penginputan data.

“Mungkin ada kesamaan nama atau kesalahan penginputan sehingga nama bisa tercaplok, untuk itu kita wajib melakukan pengecekan. Bawaslu Nisel siap membantu, masyarakat cukup membawa KTP atau Kartu Keluarga di Kantor Bawaslu” kata Alismawati. (Merdu/Red)

 

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.