Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Pencabutan pergub yang jadi dasar penggusuran itu, kata Anies telah dibuat dan masih dalam proses.
“Sudah dalam proses pencabutan. Pergub pencabutannya sudah dibuat, sudah proses,” kata Anies saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).
Pergub 207 Tahun 2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016.
Anies menerangkan, dia tidak bisa menerbitkan pencabutan Pergub Penggusuran tersebut secara sepihak. Pemprov DKI Jakarta harus meminta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah mendapat persetujuan, maka regulasi yang berlaku sejak 2016 tersebut bisa dicabut.
“Kalau sekarang, membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri,” ujar Anies.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 pagi. Mereka menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menagih janji Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016.
“Kami Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran yang terdiri dari warga Jakarta khususnya warga Jakarta korban penggusuran dan berpotensi menjadi korban penggusuran bersama jaringan masyarakat sipil lainnya serta mahasiswa juga terlibat,” kata Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi.
Anies Dinilai Ingkar Janji Terkait Pergub Penggusuran
Anggota DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, menilai Gubernur DKI Anies Baswedan ingkar janji karena sampai sekarang tidak mencabut peraturan gubernur (Pergub) era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penggusuran.
“Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub (pemilihan gubernur), tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji,” katanya seperti dilansir Antara.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta itu menilai, tidak ada konsistensi untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Sedangkan sisa masa kepemimpinan Gubernur Anies tinggal dua bulan yakni berakhir pada 16 Oktober 2022.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI itu juga menilai pergub itu masih dibutuhkan selama masa jabatan Anies Baswedan sehingga Gubernur DKI itu memilih untuk tidak melakukan pencabutan.
“Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji tidak akan melakukan penggusuran tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang,” katanya.
Belum Bisa Dicabut
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan, pergub itu belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
“Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023,” kata di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Yayan menambahkan pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub warisan Ahok tersebut.
“Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan,” ucapnya.
Sumber: Liputan6. com