Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril, ditangkap dan ditahan di Polda Metro karena memposting ulang video terkait eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Polda Metro pun menjelaskan alasan menangkap Masril.
“(Alasan ditangkap) karena akibat repost-nya itu. Kan melanggar UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Masril sendiri memposting ulang konten soal Ferdy Sambo dari akun @opposite6890. Meski bukan pembuat, namun postingan ulang yang dilakukan Masril adalah sebuah pelanggaran pidana.
“(Masril) orang yang menyebarluaskan,” terang Zulpan.
Pertimbangkan Penangguhan Penahanan
Masril telah ditahan di Polda Metro Jaya selama 23 hari. Namun, pihak Polda Metro mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan Masril.
“Polda Metro mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Kamis (25/8).
Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan penangguhan penahanan.
“Itu pertimbangan penyidik lah,” imbuhnya.
Masril Ditangkap gegara Postingan Soal Sambo
Sebelumnya diberitakan, Masril ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Masril ditangkap karena postingan terkait ‘Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo’ di akun TikTok.
Pada postingan di akun pribadinya, Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) itu memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian. Konten itu dikutip dari akun @opposite6890.
Masril diduga memposting ulang konten dengan judul ‘Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo’. Dalam postingan tersebut, Masril memberikan hashtag #BerantasJudiOnline.
Kuasa hukum Masril, Suroto, mengatakan kliennya ditangkap pada Minggu (31/7) di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya Kota Pekanbaru. Sejak ditangkap, Masril ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini, sudah 22 hari klien kami ditahan di Polda Metro Jaya. Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP,” terang Suroto di Pekanbaru, Selasa (23/8).
Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
“Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap,” kata Suroto.
Sumber: Detik. com