TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Alasan Bharada E Harus Dilindungi

Jakarta, Mimbarbangsa.co.id — Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan LPSK sebagai justice collaborator. LPSK mengungkap faktor penyebab Bharada E harus dilindungi.

“Tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama, kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta, berbagai kejadian dimana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantor LPSK, Senin (15/8/2022).

LPSK menilai Bharada E merupakan pelaku tindak pidana tetapi berperan minor. Sebab Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya. Selain itu LPSK menilai Bharada E disebut tidak mempunyai niatan untuk melakukan pembunuhan.

“Ini yang akan ditindaklanjuti setelah kita melakukan perlindungan dan juga di dalam proses peradilan kita akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai kemudian putusan itu diambil oleh hakim,” ujarnya.

Selain itu Wakil Ketua LPSK Achmadi menyampaikan sejumlah pertimbangan permohonan justice collaborator Bharada E diterima. Diantaranya telah sesuai syarat dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban
“Pertimbangan diterimanya permohonan yang bersangkutan adalah telah memenuhi persyaratan perlindungan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban,” kata Achmadi.

LPSK menilai tindak pidana yang diungkap Bharada E merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu. Berdasarkan UU 31 tahun 2014 yang dimaksud tindak pidana dalam kasus tertentu antara lain pelanggaran HAM berat, korupsi, TPPU, terorisme, TPPO, narkotika/psikotropika, kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang mengakibatkan saksi korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwa.

“Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini merupakan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, dan peran pelaku tentu berbeda-beda sehingga bagi saksi pelaku yang mau bekerja sama penting dilakukan perlindungan untuk mencegah ancaman keselamatan jiwa dan keselamatannya,” kata Achmadi.

Selain itu LPSK menilai keterangan Bharada E yang disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri adalah penting agar dapat mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E juga telah menyampaikan tidak memiliki motif atau maksud atas peristiwa pembunuhan itu.

“Pemohon bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang sudah diungkap. Pemohon bukan sebagai pelaku utama dan juga berdasarkan keterangan pemohon maupun keterangan informasi dan dokumen yang kita peroleh dari penyidik,” katanya.

Selain itu LPSK juga mempertimbangkan ancaman yang nyata terhadap keselamatan Bharada E.

“Ancaman yang nyata atas kekhawatiran terjadinya ancaman berat, tekanan fisik, psikis terhadap saksi pelaku yang bekerjasama juga menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Adapun definisi ancaman yang dimaksud adalah ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat baik langsung maupun tidak langsung sehingga saksi atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

“LPSK menilai saat ini perlu melakukan langkah-langkah, dan kepada pemohon juga memiliki kekhawatiran terjadinya ancaman apakah itu bentuk psikis atau tindak pidana yang telah diungkap,” ujar Achmadi.

Sumber: Detik. com

RajaBackLink.com
© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.