PALANGKA RAYA, MimbarBangsa.co.id– Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya resmi melimpahkan enam tersangka pembunuhan terhadap Syarwani alias Anang ke Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Yanto alias Anto dilimpahkan pada Jumat (8/7/2022) lalu, dan lima tersangka lainnya M. Amin alias Cingui, Aditya alias Bagong, Murdani alias Mundur, Sutrisno alias Lacuk, dan Taufik alias Upik dilimpahkan pada Senin (11/7/2022) kemarin.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny Marthius Nababan, menegaskan seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Sejumlah pasal yang diterapkan kepada keenam tersangka di antaranya Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Lalu Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan bersama-sama.
Tak hanya itu penyidik juga mengikutsertakan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan dan menjadikan kematian korban. Terakhir Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pelimpahan sudah kita lakukan secara virtual dan saat ini keenam tersangka ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya sebagai tahanan titipan kejaksaan,” tegasnya, Rabu (13/7).
Pernyataan Ronny M. Nababan ini berbeda dengan keterangan Sukah L. Nyahu selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa. Sukah mengatakan, 5 orang tersangka yang diserahkan pada Senin sore dikenakan dugaan penganiayaan.
“Kelima tersangka dikenakan dugaan penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 KUHP dan atau turut serta,” ungkap Sukah L. Nyahun, Selasa (12/7/2022).
Kelima tersangka, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, Muhamad Amin alias Amat Cingui, Aditya alias Bagong dan Taufiq Rahman alias Upik. Yanto alias Anto telah lebih dahulu dilimpahkan beberapa hari sebelum kelima tersangka lainnya.
Sukah menyebut wajar para kliennya tidak dikenakan pasal pembunuhan melainkan penganiayaan.
“Mereka terpaksa ikut karena diperintah oleh pelaku lain yang menjadi otak pembunuhan,” ungkap Sukah.
Peran mereka antara lain menyetir kendaraan dan mengangkut jenazah korban. Dia menyatakan siap membuka seluruh fakta dalam pembuktian persidangan nantinya.
Terpisah, I Wayan Gedin Arianta selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palangka Raya, mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan para tersangka. Namun Wayan belum dapat mengomentari kepastian pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Belum, masih lama,” singkat Wayan. (Sandy)