TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Roy Suryo Bungkam Usai Ditetapkan Tersangka, Dan Alami Hal Begini Usai Diperiksa

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama buntut unggahannya soal stupa Candi Borobudur yang diedit wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan penetapan tersangka Roy Suryo dilakukan setelah serangkaian penyidikan.

“Iya benar tersangka,” ujar Zulpan, Jumat (22/7/2022).

Di hari yang sama, Roy Suryo juga diperiksa selama 12 jam sebagai tersangka terkait kasusnya.

Namun, Roy Suryo memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan.

Roy Suryo tampak terkulai lemas setelah keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Roy Suryo menggunakan kursi roda saat keluar dari Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat sekitar pukul 22.22 WIB.

Bahkan, Roy Suryo harus dipapah sejumlah tim kuasa hukumnya ketika menuruni anak tangga.

Seorang anggota tim kuasa Roy Suryo mengatakan kliennya kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni pun meminta pada wartawan agar tak memberondong pertanyaan pada kliennya.

a meminta pada media agar bersedia memberi ruang bagi Roy Suryo untuk beristirahat.

“Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya,” ujar Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Di dalam mobil, Roy Suryo kemudia dibaringkan dengan kondisi lemas.

Tak Ditahan

Lantas, karena kondisinya tersebut, Roy Suryo tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya sakit. Tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022),

Buntut dari unggahannya, Roy Suryo pun menjadi tersangka dan dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Roy Suryo juga dijerat Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Kemudian Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.”

Perjalanan Kasus

Roy Suryo ungkap kronologi munculnya foto meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Jokowi di akun Twitternya. (Kolase Tribunnews.com (Akun Twitter @KRMTRoySuryo2 dan Kompas.com/Haryanti Puspasari))

Roy Suryo diketahui mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi di akun Twitter-nya pada 10 Juni 2022 lalu.

Pada unggahannya itu, ia memposting dua foto stupa dan telah diedit dengan wajah Jokowi.

Roy Suryo juga mencuitkan wacana kenaikan harga tiket Candi Borobudur yang menjadi Rp 750 ribu sehingga menimbulkan kritik di masyarakat.

Sehingga menurutnya, adanya wacana kenaikan itu membuat netizen memiliki kreativitas lebih dan salah satunya adalah mengedit foto stupa Candi Borobudur dengan wajah Jokowi.

Selain itu, Roy Suryo juga menuliskan naiknya harga tiket naik ke Candi Borobudur untuk digunakan sebagai tambahan dana pembangungan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Unggahan Roy Suryo pun menjadi trending pada 15 Juni 2022 dengan tagar #TangkapRoySuryo.

Roy Suryo pun menghapus postingan itu dengan alasan agar tidak ada yang memprovokasi.

Roy Suryo mengaku memperoleh meme tersebut dari pengguna Twitter lainnya.

Pengakuan tersebut dituliskannya melalui cuitan disertai URL pengguna Twitter yang dimaksud olehnya.

Buntut postingannya itu, Roy Suryo pun dilaporkan oleh perwakilan Umat Budha pada 20 Juni 2022.

Dikutip dari Tribunnews.com, alasan pelaporan tersebut karena adanya desakan umat Budha yang tersinggung.

“Saya tegaskan lagi, jadi bukan kami tidak terprovokasi, jangan nanti dimiring-miringkan ke arah lain,” kata kuasa hukum perwakilan umat Budha, Herna Sutana.

Selain itu, katanya, pelaporan terhadap Roy Suryo karena adanya dugaan turut menyebarkan gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok.

a juga menambahkan unggahan meme itu dinilai melecehkan Sang Budha lantaran diedit menjadi wajah Jokowi.

“Ini murni kami lakukan sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan,” tuturnya.

Pelaporan terhadap Roy Suryo itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/23/roy-suryo-bungkam-usai-ditetapkan-tersangka-terkulai-lemas-dan-harus-dipapah-saat-selesai-diperiksa?page=4

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.