TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Nekat! Seorang Perempuan Curi Uang Teman Sendiri Ditangkap Polresta Tangerang

Tangerang, MimbarBangsa.co.id – Seorang perempuan berinisial PL (20) ditangkap aparat Polresta Tangerang Polda Banten. PL yang tinggal di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini ditangkap lantaran melakukan pencurian uang di kartu ATM milik temannya sendiri, Kamis (21/07/2022).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, korban dari aksi PL adalah seorang perempuan berinisial RU (20) yang tinggal tak jauh dari tempat tinggal tersangka.

“Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama, dan memang bersahabat,” kata Romdhon.

Awal kejadian, kata Romdhon menjelaskan, tersangka PL berkunjung ke tempat tinggal korban, Selasa (12/7/2022). Korban bahkan mengajak tersangka untuk makan. Usai menyantap makanan, korban ke dapur untuk mencuci piring.

“Pada saat itulah tersangka mengambil uang Rp200 ribu dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet,” ucap Romdhon.

Saat korban selesai mencuci, tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban. Tanpa curiga, korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.

“Ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban,” tutur Romdhon.

Tidak berselang lama, tersangka pamit. Sementara korban belum menyadari bahwa uang dan kartu ATM miliknya dicuri. Korban baru menyadari uang dan kartu ATM-nya hilang esok harinya.

“Korban mengecek M-banking, dan saldo ATM sudah berkurang sebesar Rp7,4 juta. Korban pun menghubungi customer service bank, dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM,” papar Romdhon.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Dari kamera CCTV, diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka PL. Korban pun kaget karena tidak menyangka teman sendiri adalah pelakunya.

“Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (20/7/2022), tersangka PL kami amankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp5 juta,” ujar Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PL dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(D Hia)

RajaBackLink.com
© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.