Kalteng, MimbarBangsa.co.id – Tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng bersama Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap pelaku percobaan pembobol mesin ATM milik Bank Kalteng di Jalan Rajawali Kecamatan Jekan Raya Kota setempat.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial CD ini ditangkap, setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta didukung adanya informasi masyarakat terkait identitas serta keberadaan pelaku.
“Selain membobol brankas ATM, pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal Napitupulu didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Hemat Siburian, Selasa malam, 5 Juli 2022.
Pelaku dalam melancarkan aksi kejahatan seorang diri. Selain itu, sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mematikan CCTV yang berada di ruang ATM dengan berbekal alat seperti obeng dan palu.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan petugas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.