Nias Barat, MimbarBangsa.co.id– Kepala Desa Sisobandrao Kecamatan Sirombu, Elvi Alberta Waruwu, S.Pd resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Rabu (20/7/2022).
Pemberhentian itu dilakukan pada rapat evaluasi tindak-lanjut pengelolaan Dana Desa dan ADD Desa Sisobandrao karena tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa Tahun 2018, 2020 dan 2021.
Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengatakan yang dilakukan kepada Kepala Desa Sisobandrao adalah pemberhentian sementara dari jabatan.
“Ini hanya pemberhentian sementara sebagai kepala Desa. Sambil Bapak Kades menyelesaikan SPJ Dana Desa yang belum dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi maka dapat diaktifkan kembali sebagai kepala Desa Sisobandrao, Kecamatan Sirombu.
Kemudian, apabila Kepala Desa tersebut tidak dapat menyelesaikan persoalan dimaksud maka Pemkab Nias Barat akan melimpahkan kepada aparat penegak hukum. @ARL