Nias Barat, MimbarBangsa.co.id– Pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat menerima dan menyetujui secara utuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021, Rabu (13/7/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, Drs. Evolut Zebua dalam keterangannya menyatakan bahwa lembaga DPRD menerima seutuhnya Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Nias Barat TA. 2021.
Terkait pendapat Fraksi PDIP yang meminta BPK melakukan audit ulang terhadap beberapa item kegiatan. Ia mengatakan bahwa itu merupakan pendapat fraksi, pernyataan politik PDIP terhadap beberapa kegiatan yang dinilai belum bermanfaat dan pendapat tersebut bukan keputusan lembaga.
“Pendapat fraksi tidak sama dengan Keputusan dan rekomendasi lembaga DPRD. Kalau masing-masing fraksi menyatakan pendapatnya itu merupakan pernyataan politis bukan keputusan lembaga. Yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah adalah keputusan lembaga,” ujar Evolut Zebua.
Lanjut Evolut Zebua, lembaga DPRD memutuskan dan merekomendasikan kegiatan yang belum bermanfaat diberi kesempatan selama 3 bulan kepada Pemerintah Daerah untuk memperbaikinya, bukan meminta audit ulang oleh BPK RI.
Ia terkesan menyesali pemberitaan salah satu media online yang seakan-akan menyimpulkan bahwa pendapat akhir fraksi PDIP merupakan keputusan lembaga DPRD.
Fraksi lain juga menyampaikan pendapatnya, berdasarkan pandangan politis partainya, tetapi hal tersebut sekali lagi bukan merupakan keputusan lembaga. @ARL