Serang, MimbarBangsa.co.id – Mitigasi Guna Untuk mencegah pelanggaran anggota Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten menggelar Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri di Aula Rupatama Polda Banten pada Selasa (19/07/2022).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto didampingi Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Prianto serta diikuti personel dari Satuan Kerja Polda Banten.
Usai memberikan sambutan Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan Implementasi Program Prioritas Kapolri Menuju Polri yang presisi, “Kegiatan dilaksanakan agar seluruh personel Polri paham dan mengerti pembinaan dan penindakan etika profesi Polri dilakukan ketika anggota bersalah atau melanggar, namun semua akan dirumah dengan pola melakukan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran etika profesi, ” kata Yudho.
“Kita selama ini lebih fokus kepada penindakan, kita ubah sekarang bagaimana kita mencegah sebelum melakukan penindakan, salah satunya dengan memberikan motivasi bahwa kita ini sebagai anggota Polri tentunya pernah melakukan kegagalan atau pelanggaran dan dengan adanya motivasi tersebut bahwa pelanggaran tersebut bukanlah akhir dari segalanya, ayo kita bangkit dan berusaha lebih baik lagi,” ucap Yudho.
Diharapkan anggota Polri semakin mengerti bagaimana berperilaku dalam menjalankan tugas dan tidak melakukan pelanggaran.
“Diharapkan setelah mendapat motivasi dan arahan dari narasumber tentunya anggota yang akan melakukan pelanggaran bisa berpikir panjang untuk tidak melakukannya karena banyak sisi negatifnya,” tambahnya,” tutup Yudho.
(D Hia)