TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Sebanyak 504 Orang PPPK di Kabupaten Nias Barat Terima SK

Nias Barat, MimbarBangsa.co.id– Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu serahkan surat keputusan penetapan bagi 504 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Penyerahan SK tersebut berlangsung dihalaman Kantor Bupati Nias Barat, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (24/6/2022).

Berdasarkan laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) menyampaikan bahwa dasar penyerahan SK PPPK adalah Penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I dan tahap II oleh BKN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

“Jumlah PPPK yang menerima SK pada hari ini berjumlah 504 orang, terdiri atas tahap I sebanyak 211 orang dan tahap II 293 orang,” ungkapnya.

Bupati Nias Barat dalam arahannya, menyampaikan bahwa perekrutan PPPK merupakan program Pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, karena masih belum cukup tersedianya ASN diwilayah Nias Barat.

Pada Kesempatan itu, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan selamat kepada PPPK yang menerima SK dan diiharapkan mampu dan memahami serta siap melaksanakan tugas.

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengharapkan agar PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai perturan, taat Pancasila dan UUD, melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, dan menjunjung tinggi martabat sebagai PPPK.

Usai menyampaikan arahan, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyerahkan SK secara simbolis kepada PPPK, dilanjutkan dengan pembagian SK secara umum oleh BKD yang juga berlangsung dihalaman Kantor Bupati Nias Barat. SK PPPK di Nias Barat berlaku 1 Tahun, dan diperpanjang tiap tahun. @ARL

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.