Nias Barat, MimbarBangsa.co.id — Laporan Pemerintah Kabupaten Nias Barat atas pemberitaan salah satu wartawan media online kepada Dewan Pers, sedang diproses, Rabu (1/6/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh pelaksana tugas Kepala Bagian Hukum Setda Nias Barat, Hedwig Samitro Gulo, S.H., M.M., kepada tim liputan Media Center Kabupaten Nias Barat.
Hedwig Gulo mengatakan bahwa sesuai hasil konsultasinya kepada Astrid di komisi pengaduan dan penegakan etika Pers, laporan Pemkab Nias Barat atas pemberitaan PG sedang diproses oleh Dewan Pers.
“Untuk laporan kepada Saudara PG, wartawan media online Mediatrias.com sedang dalam proses dan telah turun hasil kajian tenaga ahli Dewan Pers. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kepada Pihak Media Trias dan PemKab Nias Barat,” jelas Hedwig.
Apabila dalam putusan dinyatakan di luar kewenangan Dewan Pers, maka Pemkab Nias Barat dapat menindaklanjuti melalui jalur hukum, lanjutnya.
Begitu juga kalau seorang oknum pers tidak terdapat dalam kolom redaksi dan tidak tercantum alamat yang jelas dan belum terverifikasi di Dewan Pers, maka oknum tersebut dapat langsung dilaporkan kepada APH.
Lebih lanjut Hedwig menginformasikan bahwa pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan kebenaran dapat dilaporkan ke Dewan Pers. Untuk respon cepat dapat dikirim melalui whatsapp dan dokumen fisiknya dikirim melalui pos atau sejenisnya. @ARL