Manggar, MimbarBangsa.co.id – Pemanfaatan Dana Desa untuk Bidang Kesehatan bukan prioritas. Sebab peruntukkan Dana Desa sama penting pemerataannya bagi bidang-bidang pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat lainnya.
Masuknya bidang kesehatan dalam Dana Desa tidak bisa diakomodir serta merta oleh Desa. Meskipun, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) yang baru saja diterbitkan membagi porsi bidang kesehatan agar memanfaatkan Dana Desa.
Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ida Laksmiwati justru khawatir ada miskomunikasi di tingkat Desa, jika Dana Desa tiba-tiba mengakomodir anggaran bidang kesehatan. Pihaknya pun telah melakukan upaya meluruskan kembali dengan turun langsung ke seluruh Kecamatan.
“Sebenarnya kita tidak mau terjadi miskomunikasi, dalam rangka inilah kita ke tiap Kecamatan turun. Dana Desa prioritasnya memang diatur setiap tahun oleh Kementerian Desa. Untuk tahun 2018 itu, diatur dalam Permendes nomor 19 tahun 2017 tentang prioritas penggunaan Dana Desa di tahun 2018,” ungkap Ida, Rabu (22/11).
Dijelaskan Ida, di dalam Pasal 5 Permendes nomor 19 tahun 2017, ada penjelasan tentang Kesehatan. Secara terperinci, hal tersebut dijelaskan dalam lampiran Permendes.
“Dia (bidang kesehatan, red) di pembangunan dan pemberdayaan tetap itu untuk air bersih skala desa, sanitasi, jambanisasi, ambukan desa, polindes, poskesdes dan posyandu dan tes alat kesehatan dan makanan,” kata Ida.
Ia juga mengklarifikasi bahwa masuknya bidang kesehatan didalam Permendes tidak berarti program bidang kesehatan harus terlaksana. Desa harus memperhatikan prioritas pembangunan dalam memanfaatkan Dana Desa.
“Kita tidak mau, jangan sampai setelah ada Permendes keluar bahwa ini otomatis masuk di APBDes, tidak. Sebenarnya yang diamanatkan dalam Permendes bukan hanya bidang kesehatan. Infrastruktur jalan, ekonomi juga didukung. Itu sama dengan bidang lain, bukan hanya kesehatan,” jelasnya.
Memang harus diakui, terbitnya Permendes disambut baik oleh Kementerian Kesehatan. Sehingga, Kementerian Kesehatan hingga jajaran dibawah langsung berinisiatif melakukan upaya mendorong pemanfaatan Dana Desa pada Bidang Kesehatan.
“Karena yang paling gencar kesehatan, Kementerian Kesehatan melalui jajaran dibawahnya mereka menyambut hal ini dengan sangat lebih gencar lagi. Sebenarnya porsinya sama, tidak ada yang lebih khusus. Seperti yang saya sebut tadi, di Permendes jelas,” bebernya.
Ida menegaskan, Dana Desa untuk bidang kesehatan tidak boleh dipaksakan. Dana Desa memiliki dasar aturan dalam pemanfataannya terutama tata cara yang mengatur porsi pada bidang atau program pembangunan.
“Saya sampaikan, jangan ada pemaksaan ke Desa. Desa pun punya aturan, ada Undang-Undang. Artinya yang masuk ke APBDes harus masuk dalam musyawarah Desa yang dituangkan dalam rencana kerja pembangunan selama satu tahun. Kemudian ditetapkan dengan prioritas dan prioritas itulah yang masuk didalam APBDes. Kita mau luruskan itu,” tegasnya.
“Boleh yang seperti ini tapi mereka harus ikut aturan main kita, karena kita ada proses perencanaan terlebih dahulu,” tukasnya.
Sumber: belitungtimurkab.go.id