Waspada! Di Telukdalam Mulai Ada Penjambret, Kedua Pemuda Ini Dibekuk

Sekda Nias Selatan Ikhtiar Duha

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id Niat hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai. Mungkin istilah ini cocok untuk menggambarkan niat kedua pemuda ini untuk memiliki handphone bagus dengan cara tidak terpuji.

Namun, apalah daya. Bukannya memiliki handphone bagus, malah berakhir di balik jeruji dengan tangan tak leluasa.

Dinas-Pariwisata-Anggreani-Dachi

Mengapa bisa? Kedua Pemuda berinisial AL alias S (20) dan WD alias N (19) yang salah satunya masih pelajar di salah satu sekolah di daerah Nias Selatan melakukan penjambretan di daerah KM 1 Telukdalam.

Kedua Pemuda ini hendak memiliki handphone bermerek OPPO Type A37 berwarna putih dengan cara merampas secara paksa dari tangan seorang perempuan beinisial MARZ (16) yang sedang naik motor dan main handphone di jalan Saonigeho tepatnya KM 1, Telukdalam, Minggu 8 Desember 2019, sekitar pukul 22.00 WIB.

Barang bukti 1 (satu) buah Handphone bermerek OPPO Type A37 berwarna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna silver orange.

Aksi brutal kedua pemuda ini tak sepenuhnya berhasil walau sudah sempat merampas handphone korban. Karena korban berteriak, “Maling… Maling!” Akhirnya warga setempat mengejar pelaku hingga ke KM 2 dan mengamankannya untuk dijemput Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

Dari tangan pelaku didapatkan bukti 1 (satu) buah Handphone bermerek OPPO Type A37 berwarna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna silver orange yang dipakai pelaku dalam aksinya.

Melalui konferensi Pers yang dilaksanakan di kantor Polres Nias Selatan, Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., kedua pelaku dikenakan  Pasal 365 Ayat 2 ke (2e) Jo Pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Waoli Lase CEO Mimbar Bangsa

Leave a Reply