Terkait Skandal Dirut Garuda, Berikut Sikap Polri

Sekda Nias Selatan Ikhtiar Duha

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Polisi belum ikut turun tangan dalam skandal yang berujung pemecatan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.

Pencopotan Ari terkait penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton. Meski ada unsur kerugian negara, menurut polisi hal tersebut masih ranah bea cukai.

Dinas-Pariwisata-Anggreani-Dachi

“Itu tugas (PPNS) Bea Cukai,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri Kamis (5/12/2019).

Jika terbukti pelaku bisa dijerat Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

Regulasi tersebut menuliskan, setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu dan dipalsukan akan kena hukuman pidana.

Hukumannya adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta.

Sumber: BeritaSatu.com
Waoli Lase CEO Mimbar Bangsa

Leave a Reply