Berikut Kerugian Penyelundupan Harley Davidson dan Brompton

Sekda Nias Selatan Ikhtiar Duha

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total kerugian dari penyelundupan motor Harley Davidson dalam pesawat Garuda diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.

Berdasarkan hasil penelusuran di pasar, perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut antara Rp 200 juta sampai Rp 800 juta per unit, sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta per unit.

Dinas-Pariwisata-Anggreani-Dachi

“Perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan menemukan 18 koli barang pribadi penumpang dalam pesawat Garuda. Dari jumlah tersebut, 15 koli berisi motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, dan 3 koli berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesori sepeda.

Dalam kasus tersebut, Bea Cukai masih meminta keterangan SAW dan LS. SAW adalah nama yang tertera pada claimtag 15 koli yang berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, sedangkan LS adalah nama yang tertera pada claimtag 3 koli yang berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesori sepeda.

SAW dan LS adalah penumpang pesawat GA9721 tipe Airbus A330-900, tetapi tidak menyerahkan customs declaration dan tidak memberitahukan secara lisan kepada petugas Bea Cukai tentang barang tersebut

Sri Mulyani mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya secara kontinu memberantas berbagai modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Sumber: Investor Daily
Waoli Lase CEO Mimbar Bangsa

Leave a Reply