Salah Satu Penyebab Status Izin FPI Belum Jelas

Sekda Nias Selatan Ikhtiar Duha

Jakarta, Mimbar Bangsa -Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi berbagai pertanyaan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat ihwal polemik perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Front Pembela Islam atau SKT FPI. Tito mengatakan, pasal 6 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI yang menyebut soal khilafah itu dikaji oleh Kementerian Agama.

Pasal 6 AD/ART itu berbunyi, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

Dinas-Pariwisata-Anggreani-Dachi

“Inilah yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama. Karena ada beberapa pertanyaan yang muncul, ini agak kabur-kabur bahasanya,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.

Tito menjelaskan, kata-kata penerapan Islam secara kafah itu secara teori teologi bermakna bagus. Namun dia mengungkit munculnya istilah NKRI bersyariah dari FPI. Tito mempertanyakan apa yang dimaksud prinsip bersyariah dalam pernyataan FPI itu.

“Apakah seperti yang ada di Aceh? Kalau dilakukan, bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis mungkin, elemen minoritas,” kata Tito.

Menurut Tito, hal ini bisa memantik keinginan daerah-daerah untuk membuat peraturan daerah masing-masing sesuai dengan prinsip keagamaan mayoritas di daerah tersebut. Manokwari, Papua, misalnya, bisa-bisa mengusulkan perda keagamaan. Begitu juga dengan Bali yang mayoritas masyarakatnya beragama Hindu.

Tito selanjutnya membahas kata ‘di bawah naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah’ yang ada dalam Pasal 6 AD/ART FPI itu. Dia tak menafikan bahwa kata khilafah sensitif di Indonesia. Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia ini juga mempertanyakan apakah khilafah bermakna teologis atau sistem negara.

“Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI ini,” ujarnya.

Tito mengatakan tak ada masalah dengan pelaksanaan dakwah. Namun menyangkut penegakan hisbah, Tito mengatakan prinsip ini semacam amar ma’ruf nahi mungkar atau perintah untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk bagi masyarakat.

Dalam praktiknya, menurut Tito, hal ini sering berujung pada tindakan main hakim sendiri. Dia mencontohkan adanya sweeping atribut Natal, perusakan tempat hiburan, dan sebagainya.

“Ini perlu diklarifikasi, karena bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Tidak boleh ormas melakukan penegkan hukum sendiri,” kata dia.

Terakhir mengenai ‘pengamalan jihad’. Tito mengatakan, kata jihad ini berbahaya jika dimaknai sebagai tindakan perang.

“Jangan sampai di grassroot bilang jihad perang, berarti boleh aksi amaliah, dalam bahasa kelompok situ. Kalau dalam pemahaman kita sehari-hari ya serangan teror,” ujar Tito.

Maka dari itulah, ucapnya, Kementerian Agama akan mengkaji termasuk berdialog dengan FPI untuk mengklarifikasi isi AD/ART itu. Tito mengatakan FPI sebelumnya juga sudah menandatangani surat di atas materai berisi pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.

Sebelumnya sejumlah anggota Komisi II DPR meminta Tito berhati-hati dan cermat untuk mengeluarkan perpanjangan izin SKT FPI. Ditemui wartawan seusai acara, Tito tak menjawab saat ditanya ihwal sikap Kementerian Agama yang sudah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI itu.

Sumaber : Tempo

Waoli Lase CEO Mimbar Bangsa

Leave a Reply